Pemuda Perkosa Gadis yang Pingsan di Lampung, Korban Sempat Sadar Lalu Diinjak-injak Pelaku

Seorang pemuda perkosa gadis yang sedang pingsan di Lampung. Korban masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku, yakni sepupu.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Pemuda Perkosa Gadis yang Pingsan di Lampung, Korban Sempat Sadar Lalu Diinjak-injak Pelaku. 

Namun saat dijemput, korban terlihat pucat dan sakit.

Hal itu menimbulkan kecurigaan keluarganya.

Korban selanjutnya dibawa ke bidan desa untuk berobat.

Sepulang dari berobat, korban pun mengungkapkan kebejatan kakak iparnya.

"Korban mengaku dicabuli saat ikut mengambil brondolan sawit bersama pelaku pada bulan April 2019 lalu," ujar Fery.

Korban, lanjut dia, sejak tiga tahun belakangan tinggal bersama kakaknya.

Setiap panen sawit, pelaku sering membawa korban ke kebun sawit.

Dalam aksinya, pelaku mengancam akan memukul dan marah apabila korban menolak diajak berhubungan badan.

"Setelah mencabuli korban, pelaku juga mengancam akan memukul korban apabila bercerita kepada siapa pun," sebut Fery.

Atas kejadian itu, keluarga korban tidak terima.

Keluarga lalu melaporkan DD ke Polsek Kepenuhan.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap dan ditetapkan tersangka pencabulan anak di bawah umur.

Foto Telanjang

Sebelumnya, seorang pria diduga setubuhi adik iparnya yang masih di bawah umur di Magelang.

Hal itu membuat warga Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang tersebut mendekam di bui.

Peristiwa pria diduga setubuhi adik ipar terbongkar, seusai orangtua korban melapor ke polisi belum lama ini.

Polisi kemudian bergerak mengamankan pelaku.

Jajaran Polres Magelang, Jawa Tengah menangkap pria berinisial HY (33).

Kepala Polres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka HY mengakui telah melakukan hubungan intim dengan korban.

Pria tersebut telah setubuhi adik iparnya sebanyak 15 kali.

Hal itu dilakukan dalam rentang setahun, dari 2016-2017.

Ia mengenal korban sejak tahun 2012.

Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar (SD).

“Dari korban kelas 4 SD sudah diincar, kemudian melakukan pendekatan terhadap yang bersangkutan,“ kata Yudianto Adhi Nugroho, dalam gelar perkara di mapolres setempat, Selasa (21/5/2019).

Hingga korban kelas II SMP, tersangka merayu supaya mau bersetubuh dengannya.

Korban pun bersedia karena diduga diancam tersangka.

Korban sempat difoto saat telanjang.

Foto tersebut digunakan tersangka untuk menakut-nakuti korban dengan ancaman akan disebar.

Perbuatan tersangka terbongkar ketika korban hendak masuk sebuah pondok pesantren.

Korban menceritakan seluruh perbuatan tersangka kepada kedua orantuanya.

Orangtua korban yang tidak terima langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Magelang.

“Tersangka ini sempat melarikan diri ke Kalimantan dengan alasan kerja," kata Yudi.

"Kemudian tahun ini, 2019, kembali ke Magelang, ada informasi kepada kami dan kami lakukan penangkapan,” lanjut Yudi.

Yudi menegaskan, tersangka akan dijerat Pasal 81 UURI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun, ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun.

Sementara itu, tersangka HY mengaku telah melakukan persetubuhan dengan adik iparnya selama sekitar setahun.

Tetapi, ia membantah jika telah mengancam akan menyebarkan foto korban.

Perbuatan intim layaknya suami istri tersebut dilakukan karena suka sama suka.

Karyawati PTPN Dibunuh dan Diperkosa hingga Motifnya Terungkap, Pelakunya Ternyata Masih Pelajar

“Saya nggak ngancam, dia dulunya foto di kamar," katanya.

"Terus saya bilang, 'kita kan sama-sama mau tapi kalau kamu tidak ngomong, mudah-mudahan aku tidak nyebarin foto, tapi kalau kamu ngomong ya bisa terjadi aku nyebarin foto kamu',” ucap HY, di hadapan polisi.

Menurutnya, sebelum dihapus oleh korban sendiri, foto tanpa busana korban ada di ponsel korban yang kemudian dipindah ke ponselnya. (tribunlampung.co.id/hanif mustafa/pop.grid.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved