Ini Motif Pembunuhan Presenter TVRI, Sebelum Ditikam Korban Bilang Sayang ke Pelaku
Kepolisan Resor Kendari Sulawesi Tenggara mengungkap motif pembunuhan yang menimpa Abu Saila alias Aditya (55) Presenter TVRI, yang terjadi Minggu (21
Penulis: Romi Rinando | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Kepolisan Resor Kendari Sulawesi Tenggara mengungkap motif pembunuhan yang menimpa Abu Saila alias Aditya (55) Presenter TVRI, yang terjadi Minggu (21/7/2019).
Abu Saila alias Aditya presenter Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia ( TVRI ) yang juga Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) di Dinas Pariwisata Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), ditemukan tewas mengenaskan dalam selokan di Jalan Syech Yusuf Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonda, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (21/7/2019).
Di tubuh korban ditemukan luka tusukan, seperti di bagian perut, dahi, dan lengannya.
Jasad tersebut terbaring menggunakan celana pendek warna krem dan baju kaos hitam, di bagian tangan sebelah kanan korban masih menggunakan jam tangan.
Dija (40), warga yang menemukan jenazah itu mengatakan, awalnya ia melihat ada yang aneh dalam selokan di pinggir jalan.
Kemudian ia mendekati lokasi dan ternyata ada sesosok tubuh tak bernyawa sudah berlumuran darah.
"Saya langsung memberi tahu Pak RT yang memang sering saya temui buang sampah," ujarnya.
Sejumlah anggota polisi dari Polres Kendari dan Polsek Mandonga memeriksa tubuh bagian luar jenazah, lalu aparat menyisir lokasi di sekitar tubuh korban untuk mencari barang bukti dan barang milik korban.
Lokasi penemuan jenazah telah dipasangi garis polisi.
Selanjutnya, petugas dari Biddokes Polda Sultra membawa mayat tersebut ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diautopsi.
Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaidi mengatakan, pihaknya menduga korban adalah korban pembunuhan.
Mantan Kapolres Konawe ini menjelaskan, sebelum ditemukan tewas, istri korban bernama Yuliati sempat melapor ke Polsek Baruga, bahwa suaminya tidak pulang ke rumah sejak semalaman.
Informasi tersebut kemudian diteruskan ke Polres Kendari.
Lalu petugas piket melakukan pencarian dan menyebar ke grup WhatsApp Polres untuk dimonitor keberadaannya.
• Presenter TVRI Ditemukan Tewas di Selokan, Pamit ke Istri Hendak Bayar Indihome
• Kisah Presenter Irfan Hakim Dapat Serangan Gaib Saat Siaran Langsung di Televisi
• Presenter Ivan Gunawan Jalani Tes Urine di Mapolres Metro Jakarta Barat
Ia menambahkan, korban pamit ke istrinya untuk membayar paket Indihome via ATM dengan menggunakan mobil Toyota Avanza sekitar pukul 20.00 Wita.
Namun, hingga pukul 01.00, Minggu dini hari, korban belum juga pulang ke rumah dan nomor ponselnya tidak aktif saat dihubungi.
Sehingga istri bersama ketua RT BTN Beringin Lepo-lepo, Kendari, melaporkan hal itu ke Polsek Baruga.
"Mobil korban kami temukan di depan SMA 9 Kendari atau Benubenua Jalan Diponegoro, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat atau sekitar 5 kilometer dari TKP temuan jasad korban. Petugas kami sudah mengamankan mobil tersebut," ujarnya.
Saat ini jenazah Aditya sudah berada di kamar jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sultra untuk dilakukan autopsi oleh Biddokes.
Pihak keluarga dan rekan korban telah berkumpul di rumah sakit yang berada di Jalan Balaikota Kendari.
Pelaku Ditangkap
Polres Kendari menangkap Achfi Suhasim (29), terduga pelaku pembunuhan.

Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres menangkap Achfi di sebuah kamar indekos di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sultra, Minggu siang sekitar pukul 14.45 Wita.
Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaidi mengungkapkan, pelaku mendatangi indekos itu untuk meminta uang kepada kekasihnya.
Pelaku tinggal di BTN Medibrata Baruga.
Motif Pembunuhan
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (23/7/2019), tersangka Achfi Suhasim alias Afid (29) mengatakan korban yang merupakan pegawai Dinas Pariwisata Pariwisata Pemerintah Provesi Sulawesi Tenggara (Sultra) itu telah melecehkan dirinya secara fisik.
Kronologi pembunuhan diungkap Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisisan Resor Kendari AKP Diki Kurniawan.
AKP Diki menjelaskan kronologi peristiwa sebelum kejadian pembunuhan terjadi berdasarkan penuturan tersangka.
Pada awalnya korban menjemput tersangka di depan rumah makan Pendowo Jalan Abunawas di samping eks MTQ di Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sabtu (20/7/2019), sekitar pukul 19.30 Wita.
Korban mengajak pelaku berkeliling dengan mobilnya yang kemudian menuju ke arah rumah pelaku.
"Korban mengajak untuk pergi ke rumah pelaku di BTN Medibrata II Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Namun ia menolak, karena banyak orang," ucap AKP Diki, Senin (22/7/2019).
Namun di tengah perjalanan, tiba-tiba korban menghentikan laju kendaraan.
Tersangka menduga korban akan melakukan tindakan yang dianggap melecehkan.
Dengan cepat tersangka itu menolak dan mengeluarkan pisau yang sudah dibawa.
"Pelaku bertanya kepada korban 'kau mau lecehkan saya kah?'. Korban kemudian menjawab 'saya sayang sama kita'. Pelaku kembali menjawab 'kau kurang ajar'. Setelah itu, masih di dalam mobil, pelaku langsung menikam perut korban satu kali," jelas AKP Diki.
Mendapat serangan dari tersangka, korban langsung keluar dari mobil, yang diikuti oleh tersangka.
Di luar mobil, korban menarik pisau yang ada di perutnya dan kemudian mencoba menusukkannya ke arah tersangka.
Namun aksi korban untuk balik menyerang berhasil dihindari, dan tersangka merebut kembali pisaunya.
Ia kemudian kembali menikam korban dengan pisau yang dibawanya.
"Saat itu korban sempat berteriak minta tolong. Pelaku kemudian pergi membawa mobil korban dan meninggalkannya di depan SMA Negeri 9 Kendari," jelas AKP Diki.
Korban lalu ditemukan oleh warga dalam keadaan tewas dengan luka tusukan di perut, dahi, dan lengannya.
Tidak lama setelah korban ditemukan, polisi berhasil menangkap tersangka di indekos kekasihnya di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan kadia, Kota Kendarai Sulawesi Tenggara, pada hari Minggu sekitar pukul 13.45 Wita.

Dari pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa baju yang digunakan saat membunu,h serta ponsel yang digunakan untuk menghubungi korban.
Kini pelaku telah tangkap untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya.
"Pelaku disangkakan meanggar pasal 338 dan 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan dengan ancaman 20 tahun pidana penjara," ucap Kapolres Kendari AKBP Jami Junaidi. (TribunWow.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Fakta Baru Pembunuhan Presenter TVRI di Sulawesi Tenggara, Pelaku Mengaku Hendak Dilecehkan Korban