Kasus Jembatan Way Tebu II, LBH: Pemkab Tanggamus Diduga Menyerobot Tanah Masyarakat
Kasus Jembatan Way Tebu II, LBH: Pemkab Tanggamus Diduga Menyerobot Tanah Masyarakat
Penulis: Andi Asmadi | Editor: Andi Asmadi
Kasus Jembatan Way Tebu II, LBH: Pemkab Tanggamus Diduga Menyerobot Tanah Masyarakat
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menyoroti kasus pembangunan Jembatan Way Tebu II di Kabupaten Tanggamus yang sedang bermasalah dan kasusnya ditangani Polda Lampung.
Menyikapi pemberitaan media massa atas masalah tersebut, LBH Bandar Lampung menyatakan Pemkab Tanggamus atau instansi terkait harus taat dan patuh pada aturan yang ada.
Untuk menggusur dan membangun harus terlebih dahulu dipastikan kondisi tanah sudah clear and clean.
• Bantah Setop Proyek, Polres Tanggamus Pertahankan Kondusivitas Pembangunan Jembatan Way Tebu II
• Polisi Dikabarkan Setop Proyek Jembatan Way Tebu II di Tanggamus, LBH: Pemkab Harus Taat Aturan
"Jika pembangunan dilakukan dengan menggusur tanah tanah masyarakat tanpa adanya pembebasan sesuai dengan Undang-Undang, maka pemerintah Kabupaten Tanggamus telah diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyerobot tanah masyarakat," kata Kodri Ubaidillah SH, Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung dalam rilis yang diterima Tribun, Jumat (27/7/2019) malam.
Menurut Kodri, proses pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten harus melihat status tanahnya.
Apabila ada tanah masyarakat, maka harus dilakukan pembebasan terlebih dahulu dan baru dilakukan pembangunan proyek seperti yang telah direncanakan.
Pembangunan untuk kepentingan umum telah diatur dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2012 Jo Peraturan Presiden No 71 Tahun 2012.
UU dan Peraturan Presiden tersebut mengatur pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, baik mengatur terkait pembebasan lahan bagi kepentingan umum dan lain sebagainya.
Dalam pasal 27 ayat 1 dan ayat 2 UU No.2 Tahun 2012 bahwa; ayat (1) Berdasarkan penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), instansi yang memerlukan tanah mengajukan pelaksanaan Pengadaan Tanah kepada LembagaPertanahan.
Tahapan dalam penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan ditetapkan dalam Pasal 13, yaitu : perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.
• Akun Konsumen Traveloka Diretas, Pelaku Pesan Hotel dan Tiket Pesawat Senilai Rp 5 Juta
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum oleh instansi yang memerlukan tanah harus sesuai dan berdasar kepada rencana tata ruang wilayah, yang ditetapkan dengan cara memberikan ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.
"Apabila Pemerintah Kabupaten Tanggamus tidak melaksanakan amanat Undang-undang, maka pembangunan tersebut harus dihentikan terlebih dahulu sebelum ada penyelesaian," kata Kodri.
Sebelumnya, Pemkab Tanggamus dilaporkan ke Polda Lampung dalam kasus dugaan penyerobotan tanah terkait pembangunan Jembatan Way Tebu II. Yang dilaporkan antara lain Bupati Tanggamus Dewi Handayani, Kepala Dinas PUPR Riswanda JA, Bowo Nugroho Kabid Dinas PUPR selaku PPK, dan Camat Setempat Hardasah.
Mereka dilaporkan atas dugaan menduduki lahan tanpa izin, pemalsuan dokumen, dalam nomor laporan LP/B-990/VII/2019/SPKT Polda Lampung, pada Selasa 16 Juli 2016, oleh pelapor Iis Devita selaku keluarga pemilik tanah tersebut.
• Transaksi Belanja di Chamart Pakai GoPay Cashback 20 Persen
Dede Supriadi, kerabat pemilik tanah, mengatakan, sekitar 139 meter persegi tanah diserobot dan bisa menjadi 500 meter persegi jika dibangun talud. Namun, sampai jembatan dikerjakan, pemilik tanah tidak mendapat ganti rugi.
Direskrim Polda Lampung menyelidiki laporan tersebut dan akan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat, mulai dari lurah sampai bupati.(*)