Sombong Saat Bikin Status Polisi Pesawaran Koyo . . . Pemuda Ini Kini Hanya Menangis
Sombong Saat Bikin Status Polisi Pesawaran Koyo . . . Pemuda Ini Kini Hanya Menangis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Sombong Saat Bikin Status Polisi Pesawaran Koyo . . . Pemuda Ini Kini Hanya Bisa Menangis
Kesal kena tilang polisi, pemuda di Pringsewu membuat ujaran kebencian di Facebook. Akibatnya, ia ditangkap polisi.
Pemuda bernama Gusdian Prakoso (29), warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu ini pun dihadirkan saat ekspose hasil Operasi Sikat Krakatau di Mapolres Pesawaran, Kamis (25/7).
Kepala Polres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro menuturkan, Gusdian memuat ujaran kebencian terhadap institusi Polri di Facebook pada 3 Juli 2019.
Ia mengunggah status menggunakan akun palsu, M Arjuna Refan Harun.
Adapun bunyi statusnya, 'Polisi Pesawaran Koyo Kam***g'.
Gusdian mengaku status itu ia unggah karena kesal mendapat sanksi tilang oleh polisi lalu lintas Polres Pesawaran sebab tidak membawa kelengkapan surat kendaraan.
Dua hari kemudian, Gusdian dijemput oleh petugas Polres Pesawaran.
"Akhirnya dengan hasil karyanya yang "indah" tadi, bertemulah Mas Gusdian dengan seluruh polisi di Pesawaran," ujar AKBP Popon Ardianto Sunggoro dalam pres rilis hasil Operasi Sikat Krakatau 2019.
Gusdian yang dihadirkan dalam jumpa pers, hanya tertunduk dengan mata sembab dan berkaca-kaca.
Gusdian lantas mendapat kesempatan menyampaikan permohonan maaf kepada Polres Pesawaran dan anggota Polres Pesawaran di hadapan awak media.
"Memohon maaf kepada Polres Pesawaran dan anggota Polres Pesawaran atas kata-kata saya yang menghina Polres Pesawaran di media sosial," ujarnya.
Ia mengaku sangat menyesal dan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya.
"Saya mohon maaf kepada seluruh anggota Polri, khususnya Polres Pesawaran," tambahnya.
Lebih lanjut, Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyadari ada suatu hal yang kadang di luar batas manusia, terkait masalah menjaga emosi.
Memang, kata dia, dalam perkara tersebut, yang menjadi pelapornya adalah Polres Pesawaran.
"Sehingga Mas Gusdian kita amankan. Kita ajak main-main ke Polres. Biar Mas Gusdian tahu kerjanya polisi itu seperti apa," tukasnya.
Popon mengimbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati dan bijaksana menggunakan media sosial.
Dia menyarankan, agar masyarakat menyaring terlebih dahulu apa yang akan dibagikan di media sosial.
"Jangan asal membuat postingan yang akhirnya dapat merugikan diri sendiri," kata Popon.
• Kronologi dan Motif Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Kantor Polisi Polsek Cimanggis
• Gadis 14 Tahun Jajakan Diri demi Bisa Sekolah, Ternyata Si Ibu Menyuruhnya Jual Diri
• Viral Siswi SMP Belajar Sambil Jualan Bakpao di Pom Bensin, Jokowi Langsung Turun Tangan
Kapolres mengatakan, Gusdian memungkinkan dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Popon menekankan bahwa pihaknya hanya ingin memberikan pelajaran kepada Gusdian supaya jera saja.
Agar kedepan menjadi contoh bagi yang lain untuk tidak melakukan hal serupa.
"Berkaitan ujaran kebencian kita lihat dulu, kalau bisa kita bantu, kita bantu. Intinya saya memberikan pelajaran untuk supaya jera saja," ujarnya.(tribunlampung.co.id/robertus didik)