Gunung Tangkuban Parahu Erupsi

Video Detik-detik Gunung Tangkuban Parahu Erupsi, Abu Tebal Timpa Mobil-mobil

Rekaman video Gunung Tangkuban Parahu erupsi pada Jumat, 26 Juli 2019 pukul 15.48 WIB beredar. Dalam video erupsi Gunung Tangkuban Parahu tersebut,

Istimewa/BNPB
Mobil tertutup abu erupsi Gunung Tangkuban Parahu, Jumat (26/7/2019). 

Sebelumnya diberitakan, aktivitas vulkanik Gunung Tangkuban Parahu di Kabupaten Bandung Barat kembali meningkat.

Hal itu berdasarkan pengamatan visual Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Senin (22/7/2019).

Dari hasil rekaman seismograf PVMBG, terpantau sudah terjadi 425 kali gempa.

Embusan dan Asap kawah utama bertekanan lemah hingga sedang teramati berwarna putih dengan intensitas sedang hingga tebal

Selain itu sudah terjadi dua kali gempa Tremor Harmonik, tiga kali gempa frekuensi rendah, tiga kali gempa vulkanik dalam, dan tiga kali gempa tektonik jauh.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Mitigasi Gunungapi pada Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Hendra Gunawan. Saat ini PVMBG masih mengevaluasi data lengkapnya.

Namun secara umum, kata dia, variasi gempa hembusan berfluktuasi ini pernah terjadi di tahun tahun sebelumnya.

Hal tersebut akibat efek perubahan muka air tanah akibat perubahan musim.

Atas hal tersebut, pihaknya mengimbau agar warga atau pengunjung wisata Gunung Tangkuban Parahu tidak mendekati Kawah Ratu dan Kawah Upas karena adanya gas-gas vulkanik yang berbahaya bagi manusia.

Mobil-mobil Tertutup Abu

Gunung Tangkuban Parahu di Subang, Kabupaten Bandung Barat, erupsi pada Jumat (26/7/2019).

Akibat erupsi itu, abu vulkaniknya tersebar ke sejumlah daerah di sekitar Gunung Tangkuban Parahu.

Di media sosial hari ini banyak dihiasi video-video tempat atau mobil yang terpadat abu erupsi Gunung Tangkuban Parahu.

Instagram destini_id_official, memasang video sebuah mobil yang dipenuhi abu erupsi Gunung Tangkuban Parahu

Seorang pria sibuk mengabadikan momen tersebut.

Sementara di belakang mobil yang terparkir itu lalu lalang kendaraan mobil dan sepeda motor.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved