Kabar Terkini Gadis Muda Lampung Utara Disekap 5 Hari dan Diperkosa Pacarnya Belasan Kali
Kabar terkini gadis muda Lampung Utara disekap 5 hari dan diperkosa pacarnya belasan kali, polisi berhasil menangkap pelaku.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Ridwan Hardiansyah
Pelaku turut mengajak dua rekannya, YM dan SK.
Korban menolak permintaan YM dan SK untuk berhubungan intim layaknya suami istri.
Meski tak melakukan hubungan badan, keduanya masih sempat mencabuli korban.
"Berdasarkan pengakuan para pelaku, IR yang menyetubuhi korban sebanyak delapan kali."
"Sementara dua rekannya hanya mencabuli korban," ungkap Deddy Wahyudi.
Kapolsek mengungkapkan, korban mengenal IR sekitar satu bulan melalui Facebook.
Setelah akrab, pelaku kemudian mengajak korban menonton kuda lumping.
Korban yang merasa sudah akrab tidak menaruh curiga.
Namun, IR dkk memanfaatkan kepolosan korban untuk melampiaskan nafsu mereka.
Kini, ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Para pelaku terancam pasal 76 D jo pasal 81 ayat 1 dan 2 dan 76 E jo pasal 82 ayat 1 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Polsek Sukoharjo mengamankan celana jins warna hitam, kemeja, jilbab warna kuning, pakaian dalam korban, seprai, dan satu unit sepeda motor Honda Vario nopol B 3465 SUJ warna hitam.
Para pelaku terancam pasal 76 D jo pasal 81 ayat 1 dan 2 dan 76 E jo pasal 82 ayat 1 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Polsek Sukoharjo mengamankan celana jins warna hitam, kemeja, jilbab warna kuning, pakaian dalam korban, seprai, dan satu unit sepeda motor Honda Vario nopol B 3465 SUJ warna hitam.
Siswi SMP Diperkosa
Kasus seorang siswi SMP diperkosa kakak kelasnya masih dalam penyelidikan polisi.
Diketahui, kasus siswi SMP diperkosa kakak kelasnya tersebut terjadi di Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, pada beberapa waktu lalu.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP M Syarhan mengatakan, kasus pemerkosaan anak di bawah umur tersebut telah ditangani jajarannya.
Polisi tengah memeriksa korban dan pelakunya.
“Termasuk, dugaan adanya tindak penganiayaan terhadap keluarga korban yang juga dilaporkan,” kata Syarhan, seusai menggelar ekspose hasil Operasi Sikat Krakatau di Mapolres Lampung Selatan, Senin (22/7/2019).
Menurut Syarhan, dari hasil pemeriksaan sementara, korban dan pelaku saling mengenal.
Hal itu karena keduanya bersekolah di tempat yang sama.
Artinya, pelaku maupun korban sama-sama masih di bawah umur.
Karena itu, lanjut Syarhan, penanganan kasus siswi SMP diperkosa kakak kelasnya tersebut, akan dilakukan sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
“Keduanya pernah berpacaran. Tetapi sudah putus."
"Keduanya satu sekolah dan sama-sama masih di bawah umur."
"Penanganannya juga sesuai dengan penanganan kasus untuk anak di bawah umur,” terang Syarhan.
Korban merupakan siswa kelas 2 SMP di Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan.
Ia diperkosa diperkosa oleh kakak kelasnya.
Kakak kelasnya diketahui juga warga Kecamatan Sidomulyo namun berbeda desa.
Peristiwa pemerkosaan terjadi pada Jumat (19/7/2019) lalu.
Pelaku memerkosa korban di rumah korban.
Saat itu, orangtua korban sedang tidak ada di rumah.
Namun, ibu korban tiba-tiba pulang.
Ibu korban pun memergoki perbuatan pelaku.
Ketika itu, korban langsung berlari dan memeluk ibunya.
Ia lalu menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Pelaku sempat mengelak saat ditanya.
Namun, hasil visum menunjukkan adanya luka robek pada alat vital korban.
Keluarga korban pun meminta pelaku menghubungi keluarganya.
Saat mendatangi rumah korban, keluarga pelaku malah marah-marah.
• Ibu Muda Diperkosa Tetangganya saat Ditinggal Suami Mencari Kodok Tengah Malam
Bahkan, keluarga pelaku menganiaya keluarga korban.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Sidomulyo.
Kasus tersebut ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Selatan. (tribunlampung.co.id/anung bayuardi)