Tribun Bandar Lampung
Perdagangan Gading Gajah Terungkap Berkat Kasus Cula Badak
Dari penelusuran Tribunlampung.co.id, pengungkapan kasus perdagangan gading gajah ini merupakan yang pertama sejak 2016.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengungkapan kasus perdagangan gading gajah dengan harga fantastis berawal dari hasil pengembangan kasus penjualan cula badak.
Ujang, anggota Tim Reaksi Cepat BBTN Bukit Barisan Selatan, menuturkan, pengungkapan ini berhubungan dengan upaya penangkapan cula badak di Waycanguk beberapa waktu lalu.
"Tapi setelah kami periksa, cula badak tersebut palsu, dan mediator kami link-nya lumayan terkait jaringan (penjualan hewan dilindungi)," bebernya, Minggu, 28 Juli 2019.
Kata Ujang, pihaknya kemudian dijanjikan untuk diperlihatkan gading gajah.
"Tapi gagal. Itu awal bulan ini, Juli. Dari situ kami punya jaringan di bagian investigasi itu terus komunikasi jika barangnya ada. Kami melihat ternyata benar," sebut pria yang aktif di Suaka Rhino Sumatera Yayasan Badak Indonesia (SRS Yabi) ini.
Dari situlah, kata Ujang, pihaknya berhasil mengamankan tiga penjual gading gajah.
Dari pengakuan pelaku, gading itu merupakan barang simpanan.
Diperkirakan, gading ini sudah lima tahun disimpan.
"Tapi kami belum bisa memastikan karena itu harus dari keterangan ahli," bebernya.
• Belum Sempat Jual 2 Gading Gajah Rp 50 Juta, 3 Orang Ditangkap di Rumah Makan di Bandar Lampung
• Kepolisian dan Pemerintah Diminta Komitmen Berantas Penjual Gading Gajah
Gading gajah tidak diperjualbelikan secara bebas.
Modus penjualan secara terbatas melalui jaringan tertentu.
"Untuk itu nantinya gading ini dibawa dulu, dianalisis, agar bisa tahu keluarga gajah di mana. Kalau dari bentuk memang gading gajah sumatera. Tapi kami gak tahu ini Sumatera mana," paparnya.
Soal tangkapan, kata Ujang, pada tahun 2019 pihaknya baru mengungkap satu kasus perdagangan gading gajah.
"Kalau perdagangan hewan dilindungi ada dua. Pertama kemarin perburuan hewan yang dilindungi napu di daerah Pematang Sawah Tanggamus. Kedua gading ini," tandasnya.
Terkait penanganan perkara ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Subakti saat dikonfirmasi tidak merespons.
Pesan singkat dari Tribunlampung.co.id tak dibalas.
Dari penelusuran Tribunlampung.co.id, pengungkapan kasus perdagangan gading gajah ini merupakan yang pertama sejak 2016.
Pada Juli 2016, tiga orang ditangkap di Way Jepara, Lampung Timur karena menjual 43 batang gading gajah berbentuk pipa rokok.
Pada Maret 2013, dua tersangka diamankan menjual 12 batang pipa rokok gading gajah ukuran 15 cm yang dijual seharga Rp 600 ribu sampai Rp 2 juta di Tanggamus.
Rp 50 Juta
Tiga orang diamankan saat akan menjual dua gading gajah senilai Rp 50 juta.
Kepala Seksi Wilayah III Palembang Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kehutanan dan Lingkungan Wilayah Sumatera M Hariyanto mengatakan, penangkan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari warga.
"Kami dapatkan adanya perdagangan gading gajah. Kami kemudian langsung membentuk tim yang terdiri dari Balai Gakum, TRC (Tim Reaksi Cepat) BBTN Bukit Barisan Selatan, WCS, Yabi, dan Ditreskrimsus Polda Lampung," ungkap M Hariyanto, Minggu, 28 Juli 2019.
Penangkapan dilakukan di Rumah Makan Begadang V di Kalibalok, Bandar Lampung pada Jumat, 26 Juli 2019.
"Kami tindak lanjuti dengan melakukan penggerebekan ke lokasi sekitar pukul 23.00 WIB," sebutnya.
Dalam penggerebekan itu, Hariyanto mengatakan, pihaknya mengamankan tiga orang yang terlibat penjualan gading gajah tersebut.
Ketiganya adalah M Ariadi Candra (45), warga Desa Kota Gapura, Kotabumi, Lampung Utara; Julvaredy Pratama, warga Desa Kotabumi Ilir, Kotabumi, Lampung Utara, dan Suadi, warga Desa Sukanegara, Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
"Rencananya, dua gading gajah dengan panjang masing 47 centimeter dan 50 centimeter ini dijual akan Rp 50 juta," ungkapnya.
Hariyanto menuturkan, dari tiga orang yang diamankan, pihaknya baru menetapkan dua orang sebagai tersangka pemilik gading gajah dan penjual gading gajah.
• Terbukti Jual Beli Cula Badak Sumatera, Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara
Sementara, satu orang belum ditetapkan statusnya karena sebagai keponakan pemilik dan hanya membantu.
"Yang jelas akan dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf d jo pasal 40 ayat 2 UURI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, dengan hukuman paling lama lima tahun dan denda Rp 100 juta," jelasnya.
Menurut Hariyanto, gading gajah tersebut diperkirakan sudah disimpan dua hingga tiga tahun lamanya.
"Nantinya akan dibawa ke ACMEN untuk dianalisis DNA-nya sehingga tahu gajah ini dari keluarga mana," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)