Tersangka Korupsi Bupati Kudus Dapat Terancam Hukuman Mati, Berikut Penjelasan KPK

Bupati Kudus dapat terancam hukuman mati lantaran kembali terjerat kasus korupsi. Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan.

TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
Ilustrasi - Bupati Kudus, M Tamzil. Tersangka Korupsi Bupati Kudus Dapat Terancam Hukuman Mati, Berikut Penjelasan KPK. 

Seorang bupati diduga korupsi buat bayar cicilan mobil kini harus mendekam di tahanan KPK.

Kasus bupati diduga korupsi buat bayar cicilan mobil masih ditangani KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil pemeriksaan terhadap Bupati Kudus, M Tamzil setelah sebelumnya dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (26/7/2019).

 Bupati Diduga Korupsi buat Bayar Cicilan Mobil Ditangkap KPK, Gubernur sampai Bilang Nekat

KPK membeberkan kronologi penangkapan M Tamzil hingga penetapan status tersangka kepadanya.

Berikut, rangkuman perkembangan OTT KPK terhadap M Tamzil sebagaimana dirangkum dari Kompas.com, Sabtu (27/7/2019).

KPK membeberkan kronologi operasi tangkap tangan yang menjaring Bupati Kudus Muhammad Tamzil dan enam orang lainnya pada Jumat (26/7/2019).

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, penangkapan terhadap tujuh orang itu bermula ketika Tim KPK mendapatkan ajudan Tamzil yang bernama Norman keluar dari ruang kerja Tamzil pada Jumat pagi.

"Tim melihat NOM (Norman) berjalan dari ruang kerja MTZ (Tamzil, ke rumah dinas ATO (Agus Soeranto, staf ahli Bupati Kudus) dengan membawa sebuah tas selempang. Tim menduga bahwa tas tersebut berisi uang," kata Basaria dalam konferensi pers, Sabtu (27/7/2019).

Tim kemudian mengamankan Norman dan satu ajudan lainnya yang bernama Uka Wisnu Sejatu tak lama setelah Norman meninggalkan ruang kerja Tamzil.

Setelah menangkap Norman dan Uka, tim KPK membawa keduanya ke ruang kerja Agus Soeranto yang berada di pendopo kantor Pemkab Kudus.

"Bersamaan itu pula, tim mengamankan ATO di rumah dinasnya yang berdekatan dengan ruang kerjanya di Pendopo sekitar pukul 10.10 WIB dan menemukan uang sejumlah Rp 170 juta," ujar Basaria.

Lima menit berselang, tim KPK mengamankan Tamzil di ruang kerjanya.

Pada pukul 12.00 WIB, KPK mengamankan calon Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kudus, Catur Widianto dan stafnya, Subkhan.

Catur dan Subkhan ditangkap KPK di dua lokasi berbeda.

Pada pukul 19.00 WIB, KPK menangkap Plt Sekretaris DPPKAD Kudus, Akhmad Sofyan di rumahnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved