Tersangka Korupsi Bupati Kudus Dapat Terancam Hukuman Mati, Berikut Penjelasan KPK

Bupati Kudus dapat terancam hukuman mati lantaran kembali terjerat kasus korupsi. Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan.

TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
Ilustrasi - Bupati Kudus, M Tamzil. Tersangka Korupsi Bupati Kudus Dapat Terancam Hukuman Mati, Berikut Penjelasan KPK. 

Basaria menyebut, berdasarkan laporan masyarakat, ada sejumlah pejabat yang telah lulus kualifikasi secara prosedur namun tak kunjung mendapat jabatan diduga karena adanya jual beli jabatan tersebut.

"Jadi, ada yang sudah lulus tes, sudah proses semuanya sesuai dengan aturan yang ada dan bahkan ada juga yang sudah mendapatkan (nilai) dia yang paling tinggi misalnya tapi sampai saat terjadi OTT belum diberi kesempatan untuk menduduki jabatan itu," ujar Basaria.

Basaria pun berterima kasih atas laporan masyarakat tersebut.

Menurut Basaria, laporan masyarakat itu merupakan pintu masuk KPK dalam mengungkap dugaan jual beli jabatan di Pemkab Kudus.

"KPK menyampaikan terima kasih pada masyarakat yang memberikan informasi bahwa terjadi praktik yang tidak bersih dalam proses pengisian perangkat daerah di Kabupaten Kudus," kata Basaria.

4. Untuk Bayar Cicilan Mobil

Bupati Kudus, Muhammad Tamzil pernah meminta staf khususnya, Agus Soeranto, mencarikan uang sebesar Rp 250 juta.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, Tamzil membutuhkan uang sebesar Rp 250 juta untuk melunasi utang pribadinya.

"Kasus ini diawali dengan pembicaraan Bupati Kudus MTZ (Tamzil) yang meminta kepada Staf Khusus Bupati, ATO (Soeranto), untuk mencarikan uang sebesar Rp 250 juta untuk kepentingan pembayaran utang pribadinya," kata Basaria dalam konferensi pers, Sabtu (27/7/2019).

Mendapat perintah tersebut, Soeranto kemudian berdiskusi dengan Uka Wisnu Sejati, ajudan Tamzil, untuk menentukan siapa yang akan dimintai uang.

"UWS (Uka) teringat pada saat diangkat menjadi ajudan setelah MTZ dilantik, Akhmad Sofyan (AHS) pernah menitip pesan bahwa karena sekarang UWS adalah ajudan Bupati, AHS minta tolong UWS untuk membantu kariernya dan istrinya," ujar Basaria.

Awalnya, Sofyan yang merupakan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus mengaku tidak sanggup memberikan uang sebanyak itu.

Namun belakangan, Sofyan akhirnya memberikan uang itu kepada Uka pada Jumat (26/7/2019).

Singkat cerita, uang yang dibungkus dalam goodie bag tersebut tiba di ruang kerja Tamzil.

Di sana, Soeranto memerintahkan Norman, ajudan Tamzil lainnya, melunasi pembayaran cicilan mobil milik Tamzil menggunakan uang pemberian Sofyan.

"ATO menyampaikan agar uang tersebut digunakan NOM (Norman) untuk membayarkan mobil Terrano milik Pak Bupati yang masih belum lunas dan dimintakan NOM membuatkan kwitansi serta mengambil BPKB-nya," ujar Basaria.

5. Tanggapan Ganjar

Terkait OTT itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyebut OTT KPK terhadap para koruptor itu penting dilakukan dalam upaya pemberantasan berbagai tindak pidana korupsi.

 Kena OTT KPK, Bupati Kudus M Tamzil Terjerat Kasus Korupsi Lagi

"Kalau sudah tidak bisa dinasihati maka OTT menjadi penting," kata Ganjar di Semarang, Jumat petang.

Menurut Ganjar, jika ada pihak yang berani melakukan berbagai tindak korupsi pada era keterbukaan dan reformasi, maka yang bersangkutan itu nekat.

"Di era yang sudah terbuka dan di era semua melakukan reformasi menuju pemerintahan bersih, maka hanya orang yang bernyali tinggi alias nekat yang melakukan ini," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dua Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bupati Kudus Bisa Dituntut Hukuman Mati dan Fakta Baru Bupati Kudus Ditangkap KPK: Kronologi Penangkapan hingga Uang untuk Bayar Cicilan Mobil

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved