Tukang Bikin Pelat Nomor Kendaraan Pinggir Jalan Bisa Dipidana, Ini Alasan Polisi

Tukang Bikin Pelat Nomor Kendaraan Pinggir Jalan Bisa Dipidana, Ini Alasan Polisi

Tribun Jogja
Ilustrasi - Tukang Bikin Pelat Nomor Kendaraan Pinggir Jalan Bisa Dipidana, Ini Alasan Polisi 

Adapun peraturan Kepala Kepolisian Negara RI yang dimaksud adalah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkapolri 5/2012”).

Menurut Pasal 1 angka 10 Perkapolri 5/2012, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”) adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor.

Terlihat jelas bahwa bahwa TNKB resmi hanya diterbitkan oleh Polri.

Ditegaskan dalam Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 yang mengatakan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. 

Temani Istri di Rumah Sehabis Lahiran, Kok Bisa Pria Ini Kena Tilang Polisi?

Merasa tidak melakukan pelanggaran, bahkan kendaraan sedang diparkir namun dikirimi surat E- Tle alias tilang elektronik pria ini protes. 

Rupanya ada oknum pengemudi yang menggunakan pelat nomor polisi palsu. 

Petugas kemudian mengecek kendaraan tersebut, dan mengirimkan surat tilang ke alamat pelat nomor polisi asli.

Cerita ini menjadi viral di media sosial Twitter mengenai E-TLE. Seorang pemilik mobil bernama Radityo Utomo (@rdtyou) melaporkan pengalamannya dengan E-TLE.

Cerita bermula saat Radtiyo mendapatkan surat konfirmasi E-TLE untuk pelanggaran sabuk pengaman dengan nomor polisi B 1826 UOR.

Nomor tersebut merupakan nomor pelat kendaraannya yakni Yaris 2012.

Namun Radityo terkejut karena saat dikonfirmasi melihat gambar pelanggaran, mobil yang terdapat di gambar bukan mobil miliknya meski modelnya sama yakni Yaris.

Ini dibuktikan dengan gambar mobil miliknya yang berwarna putih, berbeda dengan mobil yang direkam kamera E-TLE berwarna gelap.

Orang yang berada dalam mobil juga bukan dirinya.

“Waktu akses itulah saya merasa aneh. Karena waktu pelanggarannya tanggal 18 Juli jam 17.30 WIB di sekitar Monas.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved