Tukang Bikin Pelat Nomor Kendaraan Pinggir Jalan Bisa Dipidana, Ini Alasan Polisi

Tukang Bikin Pelat Nomor Kendaraan Pinggir Jalan Bisa Dipidana, Ini Alasan Polisi

Tribun Jogja
Ilustrasi - Tukang Bikin Pelat Nomor Kendaraan Pinggir Jalan Bisa Dipidana, Ini Alasan Polisi 

Tukang Bikin Pelat Nomor Kendaraan Pinggir Jalan Bisa Dipidana, Ini Alasan Polisi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Para pembuat pelat nomor kendaraan yang berada di pinggir jalan, bakal ditertibkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

Alasan utama, plat nomor buatan mereka banyak disalahgunakan oleh pemilik mobil untuk menghindar atau mengakali aturan ganjil-genap di sejumlah jalan di DKI Jakarta.

Informasi itu disampaikan langsung oleh Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman.

Menurut dia, membuat pelat nomor di pinggir jalan itu tidak resmi.

"Karena material pelat dan lain sebagainya berbeda dengan yang dibuat oleh polisi dan hanya Polri yang berwenang membuat pelat nomor kendaraan," ujar Arif seperti dilansir laman NTMC Polri, Senin (29/7/2019).

Langkah ini dilakukan, karena beberapa waktu lalu ada pemilik mobil yang kedapatan menggunakan pelat nomor palsu untuk mengakali ganjil-genap.

Cara seperti itu salah karena melanggar aturan yang berlaku.

"Bahkan pembuat pelat nomornya pun bisa dikenakan pidana, karena yang diperbolehkan membuat pelat nomor di pinggir jalan itu yang kondisinya mendadak dan penting, seperti hilang dan lain sebagainya," kata Arif.

Ular Derik Muncul dari Balik Kayu Gigit Anggota Brimob, Tak Disangka Korban Meninggal Dunia

Perwira Remaja TNI AU Ini Ternyata Berasal dari Lampung, Sejak Kecil Suka Gambar Tentara

Gara-gara Tali Bra, Gadis ini Selamat dari Penembakan

Aturan

Secara aturan yang tertuang dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 68 ayat (1) menyebutkan, pada dasarnya setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Ketentuan lain terkait pelat nomor kendaraan (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) berdasarkan Pasal 68 ayat (3) sampai ayat (6) UU LLAJ yaitu: 
(3) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku. 

(4) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan. 

(5) Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dapat dikeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor rahasia 

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved