Tribun Bandar Lampung
Unit PPA Polresta Masih Selidiki Perkara Guru SMK yang Diduga Lakukan Pemukulan Terhadap Muridnya
Unit PPA Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung hingga saat ini masih memproses perkara guru SMKN 1 Bandar Lampung Puji Supriyatin.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMLUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Unit PPA Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung hingga saat ini masih memproses perkara guru SMKN 1 Bandar Lampung Puji Supriyatin.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap perkara guru tersebut.
"Saat ini masih kami lidik," ucapnya, Selasa 30 Juli 2019.
Disinggung apakah guru tersebut berpeluang menjadi tersangka, Rosef mengatakan, bahwa proses tersebut masih panjang.
"Itu masih panjang prosesnya, tapi kemarin sudah kami panggil," tandasnya.
Sebelumnya sempat diberitakan, bahwa Puji mengakui atas pemukulan tersebut, namun ia tak berniat melakukan tindakan kekerasan.
"Saya hanya menowel saja tidak lebih," ucapnya.
Yang mana semata-mata apa yang dilakukannya hanya untuk mendidik siswanya saja.
• Diadukan ke Polisi dengan Kasus Pemukulan Murid, Ibu Guru Ini Anggap Ada Nuasa Lain pada Kasusnya!
Namun ia menduga hal ini ada kaitannya lantaran aksi vokal yang dilakukannya.
Sebab sebelum kasus yang menyandungnya ini, ia bersama beberapa wali murid meminta kepala sekolah untuk melakukan transparansi realisasi dana komite.
"Padahal banyak guru lainnya melakukan hal serupa (mendidik anak) tapi tidak menjadi masalah, puncaknya saya dimutasi sepihak, dan saya tidak bisa absen jari di sekolahan, jadi saya non job," kata guru PNS Fisika ini.
Puji pun mengatakan, banyak kejanggalan yang telah terjadi di sekolahnya, seperti bagi-bagi uang komite sekolah.
"Saya mencoba menolak, karena itu uang punya wali murid bukan untuk dibagikan. Untuk itu saya mempertanyakan apakah ada kaitannya dengan penyimpangan anggaran ini," tandas perempuan ini.
Hal ini pun diperkuat oleh salah satu wali murid YN yang menyebut adanya penyimpangan peruntukan uang komite yang mana kesepakatan untuk kepentingan sekolah namun ternyata dibagi-bagikan.