Curiga Rumah Bergoyang, Pria Ini Kaget Dapati Ayah Cabuli Anak Kandungnya
Rumah Bergoyang Bongkar Aksi Pencabulan Ayah pada Anak Kandungnya di Kalimantan Barat
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Rumah bergoyang, bongkar aksi pemerkosaan ayah terhadap putri kandungnya.
Kejadian berlangsung di Kecamatan Bika, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar).
Dilansir Tribun Pontianak, kronologi kejadian bermula pada Senin (29/7/2019) sekitar pukul 04.30 WIB.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP R Siswo Handoyo melalui Kasat Reskrim Iptu Siko menyatakan, diketahui adanya tindak pidana pemerkosaan tersebut, berawal dari laporan abang korban dengan inisial DK yang tak lain merupakan anak dari pelaku.
Menurut keterangan pelapor, saat persitiwa tersebut terjadi ia sedang tidur.
Kemudian terbangun karena merasakan rumah bergoyang.
"Pelapor lantas terbangun dan merasa penasaran mengapa rumah terasa bergoyang," ujarnya Kasat Reskrim, Selasa (30/7/2019).
Akhirnya, abang korban pun penasaran dan mencari apa penyebabnya.
Betapa kagetnya abang korban saat membuka tirai kamar tidur adik kandungnya (korban).
Sang Ayah yang seharusnya menjadi pelindung keluarga malah melakukan perbuatan tak senonoh dengan mencabuli putri kandung sendiri.
"Pada saat itu pelapor menyaksikan terlapor yang merupakan ayah kandungnya, sedang melakukan perbuatan tak senonoh terhadp adik perempuannya," ucapnya.
Mendapati peristiwa tersebut, lanjut Siko, pelapor kemudian langsung menegur ayahnya dan menghentikan perbuatan bejat tersebut.
Kemudian melaporkan peristiwa ini ke Kantor Polsek Bika.
"Selain berhasil mengamankan tersangka, petugas juga membawa sejumlah barang bukti berupa sepasang pakaian korban dan pisau (parang). Serta sudah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan visum terhadap korban," ungkapnya.
Kini pelaku sudah diamankan ke Mapolres Kapuas Hulu dan diancam pasal 285 atau pasal 289 KUHP.
Tentang tindak pidana pemerkosaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Dengan hukuman 12 tahun penjara atau kurungan.
Gadis 17 Tahun di Pontianak Diperkosa, Pelaku Lukai Korban dan Ancam Bunuh
PONTIANAK - Gadis berusia 17 tahun berinisial LT menjadi korban perkosaan oleh lelaki bejat berinisial AP berusia 48 tahun di Pontianak.
Kali ini, modus yang dilakukan oleh pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramlie menjelaskan kronologi peristiwa memilukan tersebut.
"Awalnya LT akan mencari kerja dan LT posting di facebook bahwa LT mau mencari kerja kemudian AP membalas postingan LT dengan lewat inbox," ujar Husni mengutip pengakuan korban kepada awak media, Sabtu (4/5/2019).
Percakapan di media sosial itupun berlanjut dengan pertemuan keduanya, di mana LT diminta datang ke kediaman AP.
Setelah LT tiba, lantas dipersilakan masuk kerumah AP.
Saat masuk kerumah, LT melihat AP seperti menelpon istrinya dan LT disuruh menunggu di luar, kemudian si pelaku, AP, menyuruh LT untuk menunggu di dalam.
Kemudian LT menunggu di dalam dan pada saat itu LT datang sendiri ke rumah AP.
AP kemudian mengecek surat lamaran LT, lalu AP seperti menelpon teman-temannya dan menelpon istrinya.
Kemudian AP jalan bolak-balik di depan LT dan kemudian tiba-tiba AP menutup pintu dan dikuncinya pintu tersebut.
"Saat itulah AP megeluarkan pisau dan diarahkan ke leher LT dan AP bilang dengan LT “jangan teriak” dan kemudian LT menepisnya sambil berdiri dan ujung pisau tersebut mengenai pipi LT. kemudian AP menjilat darah yang ada di pipi LT, kemudian AP berada di belakang LT dan menutup mulut LT sambil memegang pisau, kemudian kedua tangan LT di pegang AP sambil memeluk badan LT," ungkap Husni.
Setelah diancam, AP kemudian membawa LT ke kamar dan mengunci pintu kamar.
• Istri Pergoki Suami Cabuli Anak
• 7 Pelajar Dicabuli Guru Bimbel Setelah Diminta Nonton Film Panas
• Syahrini Akhirnya Buka Suara tentang Kabar Kehamilannya
LT sempat melawan dan memberontak untuk keluar kamar, tapi AP mencekram bahu LT sembari mengancam akan membunuh LT apabila terus berusaha melawannya.
Di kondisi seperti itu, LT menangis dan terus mengucapkan ampun kepada AP. Akan tetapi tidak digubris oleh AP. AP malah semakin menjadi dengan pisau yang berada di tangannya.
LT yang terus melawan membuat AP emosi, dan mengancam akan membunuh LT apabila terus melawan. LT yang sudah tidak berdaya sembari menangis kemudian diperlakukan tidak senonih oleh AP.
Saat mendapatkan perlakuan tidak senonoh, LT terus berteriak, namun teriakannya tidak ada yang mendengar. AP kemudian terus mengancam membunuh LT apabila tidak berhenti berteriak.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, AP membujuk LT agar tidak memberitahukan kepada orang lain tentang yang dilakukannya.
LT sempat mengatakan kepada AP bahwa bapaknya sedang sakit dirumah sakit. Sedangkan ibunya bekerja dengan orang, dan abangnya tidak memiliki pekerjaan. Jadi LT ingin membantu orang tuanya dengan mendapatkan pekerjaan, namun nahas bagi LT yang mendapatkan perlakukan tidak senonoh dari orang yang menawarkan pekerjaan untuknya.
Mendengar hal tersebut, AP kemudian membujuk LT dengan menjanjikan akan memberikan uang yang banyak, rumah yang bagus. Bahkan, AP sempat mengajak LT untuk ke Sungai Pinyuh untuk mengambil obat untuk bapak LT.
"LT kemudian bergegas ke kamar mandi, dan setelah keluar dari kamar mandi, LT tidak melihat keberadaan AP. Dan kondisi rumah dalam keadaan kosong, melihat tidak ada orang dan LT langsung kabur menggunakan sepeda motornya dan pulang kerumah," jelasnya.
Dari laporan yang diterima pihaknya, AP berhasil ditangkap pada Kamis (2/5/2019) di Sungai Pinyuh, berikut barang bukti satu buah pisau warna silver.
Adapun pasal yang di sangkakan tentang perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Saat ini pelaku telah kita amankan dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya.