Tribun Bandar Lampung

Disdikbud Serahkan Proses Hukum Oknum Guru SMK yang Diduga Aniaya Siswa ke Polisi

Disdikbud Serahkan Proses Hukum Oknum Guru SMK yang Diduga Aniaya Siswa ke Polisi

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu
Kabid Pembinaan SMK Disdikbud Lampung Teguh Irianto 

Diduga melakukan pemukulan terhadap seorang murid, seorang guru SMK di Bandar Lampung diadukan ke polisi.

Guru yang diadukan ini bernama Puji Supriyatin, warga Sidodadi, Kedaton yang memukul muridnya sendiri karena bandel.

Puji pun diadukan ke Polresta Bandar Lampung oleh orangtua muridnya, Doni, kelas X dengan nomor laporan LP/B/2272/VI/2019/LPG/ Resta Balam tanggal 24 Juni 2019.

Puji dilaporan atas tidak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Orangtua Doni, mengatakan anaknya dipukul saat berada di sekolah, pada 17 Juni 2019.

"Ya benar, semua sudah saya serahkan ke polisi termasuk hasil visum," ungkap pria yang tak mau disebut namanya, Senin 22 Juli 2019.

Warga Jalan Antasari ini menuturkan, jika anaknya mendapat kekerasan di bagian wajah sisi kanan.

"Muka bagian kanan, ngeluh sakit anak saya, saya harapkan ini bisa diusut," sebutnya.

SMA Swasta di Bandar Lampung Ini Hanya Punya 12 Siswa, Sekolah Pikirkan Nasib Gaji Guru

Ditanya soal apakah ada kepentingan lain dalam laporan ini, orangtua Doni membantah hal tersebut.

"Gak ada, kalau memang besok dipanggil ya tunggu saja besok," tandasnya.

Sementara itu Puji, sang guru mengaku siap menghadapi hal ini lantaran ada nuansa politis dibalik kasus yang diperkarakan terhadapnya.

"Besok saya dipanggil di Polresta dimintai keterangan," ucapnya.

Puji pun mengaku hanya berusaha mendidik anak muridnya tersebut agar tidak badel.

"Dan saya hanya menowel saja, tidak lebih," paparnya.

Namun ia menduga hal ini ada kaitannya lantaran aksi vokal yang dilakukannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved