Tribun Bandar Lampung

Disdikbud Serahkan Proses Hukum Oknum Guru SMK yang Diduga Aniaya Siswa ke Polisi

Disdikbud Serahkan Proses Hukum Oknum Guru SMK yang Diduga Aniaya Siswa ke Polisi

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu
Kabid Pembinaan SMK Disdikbud Lampung Teguh Irianto 

Sebab, sebelum kasus yang menyandungnya ini, ia bersama beberapa wali murid meminta kepala sekolah untuk melakukan transparansi realisasi dana komite sebesar Rp 730 juta per tahun yang sudah berlangsung sejak 2011 lalu.

Dampak PPDB Sistem Zonasi, SMK Penerbangan Raden Intan Bandar Lampung Hanya Dapat 32 Siswa Baru

"Padahal banyak guru lainnya melakukan hal serupa (mendidik anak) tapi tidak menjadi masalah, puncaknya saya dimutasi sepihak, dan saya tidak bisa absen jari di sekolahan. Jadi saya non job," kata guru PNS Fisika ini.

Puji pun mengatakan, banyak kejanggalan yang telah terjadi di sekolahnya, seperti bagi-bagi uang komite sekolah.

"Saya mencoba menolak, karena itu uang punya wali murid bukan untuk dibagikan. Untuk itu saya mempertanyakan apakah ada kaitannya dengan penyimpangan anggaran ini," tandas perempuan ini.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi membenarkan adanya laporan tersebut dan tengah ditangani oleh Unit V PPA Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung.

"Ya benar, saat ini masih lidik," ucapnya.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved