Idul Adha 2019
Apakah Diperbolehkan Seseorang yang Hendak Berkurban di Hari Raya Idul Adha dengan Cara Berutang?
Idul Adha 2019 - Apakah diperbolehkan bagi seseorang yang hendak berkurban di Hari Raya Idul Adha dengan cara berhutang?
Penulis: Tama Yudha Wiguna | Editor: Teguh Prasetyo
"Ketika seseorang tidak memiliki dana untuk kurban di hari ‘id, namun dia berharap akan mendapatkan uang dalam waktu dekat, seperti pegawai, ketika di hari ‘id dia tidak memiliki apapun.
• Tips Dinas Pertanian dan Peternakan Lampura kepada Warga Ingin Beli Hewan Kurban
Namun dia yakin, setelah terima gaji, dia bisa segera serahkan uang kurban, maka dalam kondisi ini, dia boleh berhutang.
Sementara orang yang tidak memiliki harapan untuk bisa mendapat uang pelunasan kurban dalam waktu dekat, tidak selayaknya dia berhutang."
Beliau juga menjelaskan:
أما إذا كان لا يأمل الوفاء عن قريب فإننا لا نستحب له أن يستقرض ليضحي؛ لأن هذا يستلزم إشغال ذمته بالدين ومنّ الناس عليه، ولا يدري هل يستطيع الوفاء أو لا يستطيع
"Jika tidak ada harapan untuk melunasinya dalam waktu dekat, kami tidak menganjurkannya untuk berhutang agar bisa berkurban. Karena semacam ini berarti dia membebani dirinya dengan utang, untuk diberikan kepada orang lain. Sementara dia tidak tahu, apakah dia mampu melunasinya ataukah tidak." (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 25/110).
Berikut, harga hewan kurban terbaru untuk Hari Raya Idul Adha 2019:
Bila mengacu dari berbagai situs jual beli online yang menawarkan hewan kurban.
Harga yang ditawarkan mulai Rp 1,8 juta hingga Rp 2,5 juta ekor untuk kambing.
• Doa Menyembelih Hewan Kurban Milik Sendiri dan Orang Lain, Lengkap dalam Bahasa Arab dan Artinya
Sementara harga sapi dengan ukuran 300 kg – 350 kg berkisar Rp 18 juta hingga Rp 20 juta.
Berikut daftar jenis dan kisaran harga kambing tahun 2019, dikutip Tribunnews.com dari Kitabisa.com:
1. Kambing Jawa atau kambing kacang:
Dihargai sekitar Rp 1 juta hingga Rp 2,8 juta
2. Kambing Gibas/kambing gembel/kambing ekor tipis:
Dihargai sekitar Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta