Idul Adha 2019

Apakah Diperbolehkan Seseorang yang Hendak Berkurban di Hari Raya Idul Adha dengan Cara Berutang?

Idul Adha 2019 - Apakah diperbolehkan bagi seseorang yang hendak berkurban di Hari Raya Idul Adha dengan cara berhutang?

Penulis: Tama Yudha Wiguna | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi. Apakah Diperbolehkan seseorang yang Hendak Berkurban di Hari Raya Idul Adha Dengan Cara Berhutang? 

3. Kambing Etawa/kambing Jamnapari:

Dihargai sekitar Rp 1,9 juta hingga Rp 5 juta

BERITA FOTO - Jelang Idul Adha 2019, Hewan Kurban Kambing Dibanderol Rp 2-3,5 Juta

4. Kambing Peranakan Jawa dan Etawa:

Dihargai sekitar Rp 1,7 juta sampai Rp 3,5 juta.

Sementara itu, dikutip dari Tribunjogja.com, berikut perkiraan harga kambing untuk kurban 2019:

1. Kambing berukuran kecil dihargai mulai Rp 1,8 juta - Rp 2,3 juta

2. Kambing berukuran sedang dihargai mulai Rp 2,5 juta - Rp 3 juta

3. Kambing berukuran besar dihargai mulai Rp 3,2 - Rp 3,7 juta.

(tribunlampung.co.id/tama yudha wiguna)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Bolehkah Utang untuk Berkurban di Hari Raya Idul Adha.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved