Idul Adha 2019
Apakah Diperbolehkan Seseorang yang Hendak Berkurban di Hari Raya Idul Adha dengan Cara Berutang?
Idul Adha 2019 - Apakah diperbolehkan bagi seseorang yang hendak berkurban di Hari Raya Idul Adha dengan cara berhutang?
Penulis: Tama Yudha Wiguna | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi. Apakah Diperbolehkan seseorang yang Hendak Berkurban di Hari Raya Idul Adha Dengan Cara Berhutang?
3. Kambing Etawa/kambing Jamnapari:
Dihargai sekitar Rp 1,9 juta hingga Rp 5 juta
• BERITA FOTO - Jelang Idul Adha 2019, Hewan Kurban Kambing Dibanderol Rp 2-3,5 Juta
4. Kambing Peranakan Jawa dan Etawa:
Dihargai sekitar Rp 1,7 juta sampai Rp 3,5 juta.
Sementara itu, dikutip dari Tribunjogja.com, berikut perkiraan harga kambing untuk kurban 2019:
1. Kambing berukuran kecil dihargai mulai Rp 1,8 juta - Rp 2,3 juta
2. Kambing berukuran sedang dihargai mulai Rp 2,5 juta - Rp 3 juta
3. Kambing berukuran besar dihargai mulai Rp 3,2 - Rp 3,7 juta.
(tribunlampung.co.id/tama yudha wiguna)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Bolehkah Utang untuk Berkurban di Hari Raya Idul Adha.
Berita Terkait