Tribun Pringsewu

Hore, Tunjangan Sertifikasi Triwulan II untuk 2.148 Guru di Pringsewu Sudah Cair

Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mulai mentrasfer dana tunjangan sertifikasi guru triwulan II.

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: martin tobing
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan Cahyono

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mulai mentrasfer dana tunjangan sertifikasi guru triwulan II.

Anggaran yang disiapkan sebesar Rp 27.474.868.200.

Kepala BPKAD Pringsewu Arif Nugroho didampingi Kabid Perbendaharaan BPKAD Pringsewu Sigit Triwidianta menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk anggaran pembayaran sertifikasi tersebut.

Dari total anggaran tersebut, dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 3,5 miliar. Sehingga realisasinya sejumlah Rp 23,9 miliar.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rustian saat dikonfirmasi membenarkan adanya transfer dana sertifikasi. Dana mulai didistribusikan ke masing-masing rekening guru 31 Juli lalu.

Stok Hewan Kurban di Pringsewu Capai 4.292 Ekor

"Ada sebanyak 2.148 guru yang menerima pembayaran tunjangan sertifikasi. Terdiri dari guru TK, SD, dan SMP," jelas Rustian didampingi Kasi GTK SD Disdikbud Pringsewu Hari.

Rustian menjelaskan, pihaknya juga kembali mengusulkan pembayaran tunjangan profesi untuk empat guru.

Usulan tersebut disampaikan karena Surat Keputusan Tunjangan Profesinya (SKTP) belum keluar.

"Ada yang masih diajukan, karena baru bisa valid dan baru terbit SKTP. Sudah diajukan pembayarannya,” terangnya.

Ketua Komisi IV DPRD Pringsewu Suryo Cahyono menyarankan, para guru yang mendapatkan tambahan penghasilan melalui tunjangan profesi tersebut bijak memanfaatkan uang. 

“Tidak digunakan untuk barang-barang yang sifatnya konsumtif. Lebih baik dimanfaatkan untuk peningkatan kompetensinya masing-masing atau melanjutkan pendidikan," tuturnya. (dik)

Transaksi di E-Warung Sejumlah Pekon Pringsewu Terkendala Sinyal

Tingkatkan Kompetensi

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rustian menyatakan, tunjangan sertifikasi guru diberikan kepada guru yang telah berhak menerima.

Tujuannya, meningkatkan kompetensi dan memperbaiki kinerja guru.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved