Prada DP Nonton TV di Samping Jasad Pacarnya yang Dimutilasi, Sosok Perempuan Lain Diungkap

Diketahui sebelumnya, Prada DP membunuh dan memutilasi pacarnya, Vera Oktaria (21).

Tribun Sumsel/MA Fajri
Prada DP menangis dalam sidang pertama kasus pembunuhan Vera Oktaria, mantan kekasihnya. Prada DP Nonton TV di Samping Jasad Pacarnya yang Dimutilasi, Sosok Perempuan Lain Diungkap. 

Rebutan Ponsel

Sejumlah fakta terungkap pada sidang perdana Prada Deri Permana atau Prada DP yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (1/8/2019).

Dalam dakwaan yang dibacakan Mayor D Butar Butar yang bertindak sebagai salah satu Oditur, diketahui  bahwa terdakwa telah berencana untuk membunuh Vera Oktaria (21) yang tak lain merupakan kekasihnya sendiri.

 

Hal itulah yang menjadi dasar nekatnya terdakwa kabur saat menjalani pendidikan kejuruan infantri di Baturaja.

"Terdakwa sudah berencana akan membunuh korban apabila korban ketahuan memiliki hubungan dengan orang lain karena merasa perjuangannya selama 5 tahun sia-sia," ujar Mayor D Butar Butar dalam persidangan.

Setelah berhasil kabur dari pendidikannya, terdakwa mengajak korban untuk pergi ke sungai lilin Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Mereka hendak menuju ke rumah seorang kerabat terdakwa.

Namun karena hari sudah larut malam, mereka akhirnya memutuskan untuk menginap di salah satu kamar penginapan Sahabat Mulia di Kecamatan Sungai Lilin Musi Banyuasin.

"Kemudian sekira pukul 02.30 pagi, terdakwa dan korban sempat melakukan hubungan suami istri. Kemudian kembali melakukan hubungan suami istri sekitar pukul 05.00 pagi," ujar Mayor D Butar Butar yang membacakan dakwaan terhadap Prada Deri Pramana.

"Sempat pula terjadi sedikit pertengkaran karena korban melihat terdakwa merokok. Terdakwa meminta maaf dan kemudian saling memaafkan,"sambungnya.

Tak lama kemudian, terjadi lagi keributan antara korban dan terdakwa.

Di mana, keduanya saling memperebutkan ponsel milik korban.

Hal itu dilatari dari keinginan terdakwa yang ingin memeriksa pesan di handphone tersebut.

Selanjutnya terdakwa bisa mengambil handphone milik korban.

"Tapi setelah tiga kali mencoba, nomor kode handphone milik korban tidak bisa dibuka."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved