Tribun Bandar Lampung

Polda Lampung Bakal Panggil Semua Terlapor dalam Kasus Penyerobotan Tanah Milik Warga Tanggamus

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Lampung bakal panggil pihak yang dilaporkan terkait penyerobotan tanah oleh Warga Tanggamus.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Ist
Dirreskrimum Polda Lampung AKBP M Barly Ramadhany. 

Dede pun mengaku sempat lakukan aksi demonstrasi bahkan mengirimkan somasi ke Dinas PUPR Tanggamus.

"Mestinya pemda memberi sosialisasi untuk bermusyawarah dalam pemakaian lahan kemudian diatur. Dan ada slentingan bahwa kami tidak mendukung pembangunan, bukan masalah itu tapi masalah caranya, kami gak menuntut ganti rugi," seru Dede.

Dede pun mengakui lahan atas nama H Syahrani ini sudah pernah menghibahkan untuk jalan darurat motor seluas 139 meter.

"Dan saat dibangun ini bisa kena 500 meter, bahkan sebagian pohon kebun kami dirusak," tandasnya.

(tribunlampung.co.id/hanif mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved