Tribun Bandar Lampung
Polda Lampung Bakal Panggil Semua Terlapor dalam Kasus Penyerobotan Tanah Milik Warga Tanggamus
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Lampung bakal panggil pihak yang dilaporkan terkait penyerobotan tanah oleh Warga Tanggamus.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Lampung bakal panggil pihak yang dilaporkan terkait penyerobotan tanah oleh warga Tanggamus.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada para terlapor.
"Surat panggilan sudah dibuat dan kami kirim," ungkapnya, Jumat 2 Agustus 2019.
Kata Barly, surat panggilan ini ditujukan kepada semua yang terlapor.
"Ya yang dilaporakan mulai dari lurah dan semunya," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan Diduga lakukan penyerobotan lahan, pemerintah daerah hingga aparatur desa di Kabupaten Tanggamus diadukan ke Polda Lampung oleh warga.
Dalam surat laporan yang tertuang dalam nomor STTPL/B-99/VII/2019/SPKT, Selasa 16 Juli 2019, pihak pelapor Iis Devi Sinta mengadukan mantan Lurah Way Pring Wahyudi, Camat Pugung Hardasah, PPK Bowo Nugroho, Kadis PUPR Tanggamus Riswanda Junaidi, dan Bupati Tanggamus Dewi Handjani.
Iis Devi Sinta mengatakan, keluarganya mengadukan aparatur pemerintah daerah ini lantaran membangun jembatan Way Pring Pekon Banjar Negeri, Gunung Alip, Tanggamus, tanpa seizin keluarga atas di lahannya.
"Kami adukan dengan tindak pidana menduduki lahan tanpa izin atau memasuki pekarangan tanpa izin," ungkapnya di Mapolda Lampung, Selasa 16 Juli 2019.
• Ditreskrimum Polda Lampung Masih Selidiki Laporan Penyerobotan Tanah oleh Aparat Pemkab Tanggamus
Sementara Dede Supriadi keluarga pemilik lahan mengatakan, penyerobotan lahan milik keluarganya menjadi jembatan bermula pada tanggal 9 Mei 2019.
"Kami baru tahu ada pembangunan jembatan di tanah (kebun) kami, jadi di lokasi kami dapati ada tanah material," bebernya.
Selanjutnya, kata Dede, pihaknya melakukan kroscek ke lurah yang mana mau bertanggungjawab atas pembangunan yang ada.
"Akhirnya kami bertemu mencari solusi ternyata mengalami jalan buntu, kemudian kami lapor ke Polres soal pengerusakan lahan," ucapnya.
"Cuma persoalannya seperti apa, akhirnya kami rembuk pekon, mereka setuju dan atur waktu. Tapi seminggu tiga minggu kami tunggu, tidak ada kelanjutan," bebernya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/dirreskrimum-polda-lampung-akbp-m-barly.jpg)