Siksa PRT Indonesia, Majikan Dihukum Paling Berat di Singapura, Juga Denda untuk PRT Rp 576 juta
Selain hukuman penjara, Zariah juga diwajibkan membayar kompensasi terhadap korban, sebesar 56.000 dollar Singapura (sekitar Rp 576 juta).
Penulis: Beni Yulianto | Editor: Reny Fitriani
Tan menambahkan, korban bukan hanya mengalami teror secara fisik namun juga secara psikologis.
Zariah, menurut pengadilan, tidak mengizinkan Khanifah untuk menggunakan telepon dan menghubungi keluarganya di Indramayu.
Korban juga dilarang berkomunikasi dengan tetangga.
Selain itu, dia juga diminta menepi ke dapur jika ada tamu keluarga Zariah yang berkunjung.
Khanifah menuturkan kepada hakim dan jaksa akan trauma berat yang dialaminya.
"Saya masih ketakutan ketika melihat mantan majikan saya itu di pengadilan. Saya khawatir dia akan menyerang saya lagi," ujarnya.
Khanifah juga berujar jika dia merasa malu dengan kondisi fisiknya sekarang karena banyak yang merasa jijik ketika bertemu dengannya.
Penganiayaan yang dialami Khanifah terungkap saat dia berhasil pulang ke Indonesia pada Desember 2012. Suami Khanifah kaget melihat kondisi tubuh istrinya dan segera melapor ke agen TKI yang mengirim Khanifah.
Zariah awalnya membantah dia menganiaya korban dan membela diri dengan menyebut bahwa dirinya mengalami stroke dua kali serta lumpuh di bagian kiri tubuhnya sehingga mustahil dapat melakukan kekejaman yang didakwakan kepadanya.
Namun Tan dengan tegas menyebut pemeriksaan medis menyatakan bahwa Zariah sehat secara fisik maupun mental, yang berarti dia menyiksa Khanifah dalam kondisi sadar. Pernah Dipenjara Ini bukan pertama kalinya Zariah dihukum.
Dia sempat dipenjara pada tahun 2001 juga atas kasus penganiayaan kepada PRT yang bekerja di rumahnya.
Hakim Luke Tan mengecam sikap Zariah yang sama sekali tidak menunjukkan penyesalan, terutama lantaran dia pernah dipenjara atas kasus yang sama.
Sementara itu, suami Zariah, Mohamad Dahlan dijatuhi hukuman penjara 15 bulan karena ikut menyiksa dengan memukul kepala Khanifah menggunakan wajan.
Selain hukuman penjara, Zariah juga diwajibkan membayar kompensasi terhadap korban, sebesar 56.000 dollar Singapura (sekitar Rp 576 juta).
Jika menolak membayar, maka Zariah harus mendekam di penjara lima bulan lebih lama dari hukuman yang telah dijatuhkan.
• 2 PRT Asal Lampung Alami Tindak Kekerasaan Disiram Air Panas karena Masalah Sepele
• 5 Artis Tajir yang Masa Lalunya Menyedihkan, Ada yang Pernah Jadi PRT
Baik Zariah maupun Mohamad menyatakan akan mengajukan banding. (kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Siksa TKI, Majikan Singapura Dijatuhi Hukuman Penjara Terberat dalam Sejarah