Tribun Tulangbawang

Sering Macet, Pemkab Tulangbawang Bangun Jalan Dua Jalur di Pasar Unit 2

Pemkab Tulangbawang akan melanjutkan rencana pembangunan jalan dua jalur di Unit 2 Kecamatan Banjar Agung.

Tribun Lampung/Endra
Pemkab Tulangbawang akan melanjutkan rencana pembangunan jalan dua jalur di Unit 2 Kecamatan Banjar Agung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANJAR AGUNG - Pemkab Tulangbawang akan melanjutkan rencana pembangunan jalan dua jalur di Unit 2 Kecamatan Banjar Agung.

Rencana tersebut akan direalisasikan setelah selesainya tahap kajian dan sosialisasi kepada masyarakat setempat.

Bupati Tulangbawang Winarti memastikan rencana tersebut terealisasi pada tahun depan.

"Di 2020 insya Allah sudah dianggarkan. Sesuai aspirasi, akan dilebarkan, dibikin dua jalur," terang Bupati Winarti pekan kemarin.

Pembangunan jalan dua jalur sejauh 1 kilometer itu bertujuan mengurai kemacetan di sekitar jalan ethanol dan Pasar Unit 2.

Kemacetan terjadi karena pesatnya kegiatan ekonomi di Pasar Unit 2.

Banjar Agung merupakan pusat perdagangan terbesar di Tulangbawang dengan pasarnya yang dikenal dengan nama Pasar Unit 2.

Peluang investasi di Unit 2 sangat menjanjikan.

Apalagi Unit 2 merupakan pusat bisnis terbesar di kabupaten ini dan berada tepat di tengah antara Kabupaten Tulangbawang Barat dan Kabupaten Mesuji.

Bupati Tulangbawang Winarti Beri Instruksi Khusus kepada Pedagang Pasar Unit 2

Tahun Ini Pemkab Lanjutkan Pemugaran Tahap 3 Pasar Unit 2

"Kita lebarkan (jalan) menyesuaikan dengan kondisi, karena sudah sering terjadi macet," papar Winarti.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tuba Puncak Setiawan mengatakan, pelebaran jalan ethanol sepanjang 1 kilometer itu terbagi antara kiri dan kanan jalan.

"Satu kilometer itu 500 meter kiri dan 500 meter kanan, jadi totalnya 1 kilometer," terang Puncak, Minggu (4/8/2019).

Lebar jalan yang telah disosialisasikan kepada masyarakat yakni 16-18 meter dari as jalan.

"Lebarnya nanti sesuai kesepakatan masyarakat, antara 16 sampai 18 meter dari as jalan," papar Puncak.

"Kenapa sesuai kesepakatan? Karena kita tidak ada ganti rugi," terang Puncak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved