Pengesahan APBD 2020 Tanggamus Kembali Ditunda

Paripurna pengesahan hasil KUP-PPAS APBD 2020 Tanggamus batal digelar untuk kedua kalinya, Senin (5/8/2019).

Penulis: Tri Yulianto | Editor: martin tobing
TribunLampung/Tri Yulianto
Rapat Paripurna DPRD Tanggamus batal digelar 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Paripurna pengesahan hasil KUP-PPAS APBD 2020 Tanggamus batal digelar untuk kedua kalinya, Senin (5/8/2019).

Penyebabnya kehadiran anggota parlemen tidak memenuhi kuorum.

Pembatalan sidang diputuskan Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan sebagai pimpinan sidang.

Sampai waktu sidang dimulai, 22 anggota dewan tidak hadir dengan berbagai keterangan. Sedangkan sisanya sebanyak 23 orang hadir.

"Kehadiran anggota dewan tidak memenuhi kuorum maka sidang ditunda," ujar Heri, sambil menutup sidang.

Menurutnya, pengesahan sebuah peraturan daerah (perda) kehadiran anggota dewan harus memenuhi kuorum.

Disdukcapil Tanggamus Buka Layanan Perekaman dan Pencetakan e-KTP di Pekan Raya Lampung

Dan jumlah kuorum sesuai aturan kehadiran, minimal 2/3 dari jumlah anggota dewan daerah setempat. Kelayakan kuorum di DPRD Tanggamus minimal 30 anggota dari total 45 anggota dewan.

Waktu sidang pun berlangsung singkat, setelah pembacaan kehadiran dan surat-surat masuk oleh Sekretaris DPRD Tanggamus Suratman Heri langsung mengakhirinya.

Batalnya sidang adalah yang keduanya, pertama pada 31 Juli lalu. Saat itu pembatalan dilakukan karena KUA-PPAS belum selesai dibahas antara Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Menurut Heri, pembatalan ini tidak ada persoalan, dan nanti akan dijadwalkan kembali berdasarkan keputusan Badan Musyawarah (Banmus).

Bank Lampung Beri 25 Alat Tapping Box Kontrol Pajak Daerah di Tanggamus

"Kalau sekarang batal karena jumlah kehadiran tidak kuorum, kalau sebelumnya ditunda karena masih ada pembahasan yang belum selesai dibahas," terangnya.

Ia menjelaskan, meski sudah batal dua kali tidak timbulkan masalah atau dampak. Pasalnya, hasil keputusan APBD 2020 paling lambat November mendatang.

"Untuk APBD 2020 paling lambat akhir November sehingga waktunya masih panjang untuk mengesahkan," ujar Heri.

Sedangkan terkait ketidakhadiran anggota dewan, ia mengaku, mereka memiliki kegiatan lainnya yang tidak bisa ditinggalkan maka terpaksa tidak hadir pada paripurna.

Paripurna pengesahan hasil KUP-PPAS APBD 2020 kemarin dihadiri Wakil Bupati Tanggamus AM Syafi'i, Dandim 0424 Letkol Arh Anang Hasto Utomo, Wakapolres Kompol Yuliansyah MN, dan Kajari David P Duarsa. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved