Tribun Lampung Tengah
Akhirnya Polisi Tangkap Pencuri dan Penadah Laptop dan Handphone di Kantor PC NU Seputih Jaya
Polsek Gunung Sugih akhirnya dapat mengungkap kasus pencurian di Kantor Pengurus Cabang (PC) Nahdalatul Ulama (NU) Lampung Tengah.
Penulis: syamsiralam | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNGSUGIH - Polsek Gunung Sugih akhirnya dapat mengungkap kasus pencurian di Kantor Pengurus Cabang (PC) Nahdalatul Ulama (NU) Lampung Tengah.
Dua orang pelaku dan satu orang sebagai penadah barang hasil curian berhasil ditangkap.
Kedua orang pelaku pencurian yakni Rahmad Efendi alias Ucok (32), warga Dusun Celikah Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, dan YP (17) warga Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih.
Sementara penadah barang curian atas nama Andri Wijaya (34), warga Lingkungan III, Kelurahan Bandar Jaya Barat, RT 05 RW 02, Kecamatan Terbanggi Besar, Lamteng.
Ketiganya ditangkap di kediaman masing-masing, Selasa (6/8/2019) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB.
Kepala Polsek Gunung Sugih, Iptu Yuswantoro, mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma, Jumat (9/8) mengatakan, aksi pencurian handphone dan laptop milik korban Eko Wahyudi, terjadi pada Kamis (1/8/2019) lalu.
"Modus kedua pelaku melakukan aksi pencurian, dengan berpura-pura bertamu ke kantor (PC NU). Saat situasi dilihat sepi, keduanya lantas melancarkan aksinya, mencuri handphone dan laptop," kata Iptu Yuswantoro.
Korban Eko melapor atas peristiwa pencurian itu, lantas melapor ke Polsek Gunung Sugih.
• VIDEO - Tertangkap CCTV, Inilah Sosok Pencuri Helm yang Meresahkan Pemprov Lampung
"Keesokan harinya korban Eko Wahyudi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Sugih dengan Nomor laporan : LP/196-B/VIII/2019/Polda Lpg/ Res Lamteng/ Sek Gunsu. Tgl.02 Agustus 2019. Atas laporan itu kita lakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku serta seorang penadahnya," bebernya.
Yuswantoro mengatakan, pertama yang ditangkap yakni pelaku Rahmad, kemudian YP, lalu berdasarkan keterangan kedua pelaku ditangkap Andri Wijaya di Bandar Jaya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku Efendi alias Ucok dan YP dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
"Untuk pelaku Andri Wijaya dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 sampai 7 tahun penjara, atau sepertiganya dari hukuman pokok," pungkas Kapolsek.
Keterangan YP, bahwa ia hanya ikut saja diajak pelaku Rahmad untuk bertamu ke Kantor PC NU.
Ia menjelaskan, saat itu hanya berada di bagian teras depan kantor.
"Yang masuk dia (Rahmad). Saya mengawasi saja dari luar (depan Kantor PC NU). Saya tidak tahu dia masuk ke mana saja di dalam kantor," kata remaja putus sekolah itu.
Sementara korban Eko Wahyudi berdasarkan keterangannya kepada penyidik kepolisian menjelaskan, saat kedua pelaku bertamu, di Kantor PC NU tidak ada orang lainnya.
• Takut Dibekuk Polisi, Pencuri Tinggalkan Sapi di Bak Truk
Keduanya bertamu sekitar pukul 15.00 WIB, saat itu, ia berada di bagian atas kantor.
Ia tak menaruh curiga karena memang mengenal keduanya tinggal tak jauh dari lokasi kantor.
"Setelah keduanya balik dari kantor, ternyata handphone Samsung J2 Prime warna gold dan laptop merk Accer warna hitam raib. Posisi hanphone dan laptop berada di salah satu kamar yang ada di dalam kantor," terang Eko Wahyudi.
Karena merasa kehilangan, Eko lalu melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Gunung Sugih guna dilakukan penyelidikan.
Pelaku Rahmad mengakui perbuatannya mencuri handphone dan laptop di dalam kamar.
Ia mengatakan, saat itu melihat pintu kamar tak terkunci rapat, sehingga terpikir olehnya untuk mencuri.
"Karena ada kesempatan saja (mencuri). Tadinya tidak terpikir. Suasana di kantor juga sepi, lalu saya ambil (handphone dan laptop), dan keluar dari kantor," kata lelaki pengangguran itu di Mapolsek Gunung Sugih.
Karena tak berniat untuk menguasai barang-barang curian tersebut, Rahmad dan YP akhirnya menjual hanphone dan laptop kepada Andri Wijaya di Bandar Jaya.
• Berupaya Kabur Saat Ditangkap, Otak Pencuri Besi Rel Kereta Dihadiahi Timah Panas
Andri Wijaya mengakui membeli barang-batang hasil curian Rahmad dan YP.
Namun, ia mengaku tak mengetahui jika handphone dan laptop yang dijual kepadanya adalah hasil curian.
"Ia memang saya membeli (handphone dan laptop), tapi saya tidak tahu kalu itu adalah hasil curian. Dia (pelaku Rahmad) bilang kalau itu adalah barang miliknya dan dijual karena lagi butuh uang," ujarnya.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti handphone Samsung J2 Prime warna gold dan laptop Accer warna hitam, masih diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
(tribunlampung.co.id/syamsir alam)