Ayah Cabuli Putri Kandung Selama 6 Tahun, Curhat Korban ke Nenek Tak Dipercaya sampai Ibunya Pulang
Seorang ayah cabuli putri kandungnya yang masih berusia 18 tahun selama enam tahun terakhir.
Namun setelah dikonfrontasi dengan korban, tersangka akhirnya mengaku.
"Setelah kita pertemukan dengan korban, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” ujar Rafli.
Saat dimintai keterangan di Mapolsek Walenrang, tersangka mengaku telah menggauli anaknya selama 6 tahun.
• Siswi SMK Dicabuli sampai Hamil 7 Bulan, Sang Pacar Mau Nikahi dengan Syarat Dikasih Motor Ninja
Pertama kali, perbuatan bejat itu dilakukan pada 2013, saat ibunya bekerja di Malaysia.
Dan terakhir, perbuatan bejat tersebut dilakukan pada 29 Juli 2019.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Walenrang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku terancam Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, pasal 81 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Pelaku, korban, dan nenek korban tinggal satu rumah.
Sementara, ibu korban merantau ke Malaysia.
Hamili Anak Kandung 2 Kali
Sementara, seorang pria asal Kecamatan Sawahan, Surabaya bernama SP (45), tega mencabuli anak kandungnya sendiri selama tiga tahun terakhir hingga putrinya itu hamil.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengungkapkan, istri SP mengalami tekanan dan depresi karena selalu diancam suaminya.
Tekanan yang dialaminya tersebut membuat istri tersangka meninggal pada November 2018 lalu.
• Diculik dan Dicabuli, Gadis 14 Tahun Ditinggalkan di Tempat Prostitusi Selama 2 Bulan di Lampung
Menurut Ruth, SP mencabuli korban sejak 2015 lalu hingga hamil.
Namun, tersangka memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya tersebut.