Nasib Ayah dan 2 Anak Pelaku Inses di Lampung, Cabuli Ratusan Kali Satu-satunya Anak Perempuan
Terdakwa dalam kasus inses tersebut berinisial J (44) dan S (25). Selain keduanya, adik korban berinisial YG (15), yang turut menjadi pelaku
Remaja ini mencabuli kakaknya yang dipanggailnya mbak sebanyak 40 kali.
Dia melakukannya sejak tahun baru 2019 dan terakhir pada tanggal 20 Februari 2019.
Bahkan ada pengakuan YG yang lebih miris lagi, yakni pernah menyetubuhi hewan.
"Sama mbak 40 kali, kalo dengan sapi sama kambing masing-masing sekali," katanya.
• Video Ayah Cabuli Anak Kandung Menyebar di WhatsApp, Sebulan 3 Kasus Terungkap di Lampung
Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman ketiganya pun bisa ditambah sebab dilakukan oleh anggota keluarga sendiri dengan status kandung.
"Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimal sebab dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah," terang Dona. (tribunlampung.co.id/tri yulianto/robertus didik)