Tribun Lampung Utara

Pencuri Sapi Dibekuk Aparat Polsek Abung Selatan

Polsek Abung Selatan menangkap satu orang tersangka pencuri hewan ternak sapi

Penulis: anung bayuardi | Editor: wakos reza gautama
ISTIMEWA
Samidi, pencuri sapi, saat menjalani pemeriksaan di Polsek Abung Selatan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - Anggota Unit Reskrim Polsek Abung Selatan menangkap satu orang tersangka pencuri hewan ternak, Sabtu (10/8/2019) sekira pukul 22.30 WIB.

Tersangka adalah Samidi (43), warga Desa Trimodadi, Dusun Wonojoyo Barat, RT/RW 01/03, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Penangkapan Samidi merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka lain, Sardi dan Wibowo. 

Kapolsek Abung Selatan AKP Sukimanto mengatakan , Samidi bersama rekannya diduga telah mencuri dua ekor sapi di Desa Kalibalangan Dusun Saung Marga RT/RW 01/02 pada Selasa 30 Juli 2013.

“Setelah mendapatkan informasi yang cukup tentang keberadaan tersangka, Unit Reskrim Polsek Abung Selatan melakukan penangkapan,” ujar Kapolsek AKP Sukimanto, Minggu (11/8/2019).

Korban pencurian adalah Toat Fitra Dinata (35), warga Dusun Saung Marga, RT/RW 01/02, Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara.

Korban mengalami kerugian senilai Rp. 25.000.000 (Dua puluh lima juta rupiah).

Sapi curian itu dijual para tersangka.

Dari penjualan sapi curian, Samidi mendapatkan uang Rp. 5.000.000 (Lima juta rupiah) sedangkan Sardi mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 3.500.000 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Dijelaskannya, Samidi bersama rekanya Sardi (Sudah Terhukum) masuk ke halaman belakang rumah korban. 

Kemudian membuka pintu kandang lalu masuk mengambil dua ekor sapi yang berada di dalam kandang.

Mereka melepaskan ikatan tali sejurus kemudian dibawanya di pinggir jalan dekat Perkebunan karet di Desa bandar kagungan raya, Abung Selatan, Lampung Utara.

Di tempat tersebut kedua tersangka menyerahkan sapi hasil curian kepada Wibowo (Sudah terhukum) yang sudah menunggu.

"Tersangka dijerat pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun”pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved