Riwayat Anggota TNI yang Diduga Jual Amunisi ke KKB
Riwayat Anggota TNI yang Diduga Jual Amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB)
Setelah menerima informasi dari sumber tertutup, pukul 08.02 WIT, DPO ditangkap ketika sedang mengikuti acara kedukaan.
Dari Hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan di Makodim 1802/Sorong, diperoleh keterangan bahwa DAT pada 24 Juli 2019 menggunakan kapal perintis dari Kabupaten Mimika menuju Kabupaten Dobo dan selanjutnya menginap selama 2 hari di Kompleks Kerangpante.
Kemudian, pada 29 Juli 2019, Pratu DAT menggunakan KM Tidar dari Dobo menuju ke Kota Sorong dan tiba pada 1 Agustus 2019.
Selama berada di Sorong, DAT menginap di beberapa tempat secara berpindah-pindah.
• Berita Tribun Lampung Terpopuler Rabu 7 Agustus 2019, Oknum Prajurit TNI Pasok Amunisi ke KKB Papua
• Terungkap Pemasok Amunisi ke KKB, Ternyata Libatkan Oknum Prajurit TNI
• Prajurit Kopassus Lolos dari Maut, Kepalanya Selamat dari Terjangan Peluru KKB saat Menggaruk Kaki
Pratu O dan Pratu M terlibat
Ia menginap selama 1 malam di Arteri, kemudian pukul 23.00 WIT berpindah ke rumah rekannya Neken, sampai akhirnya Pratu DAT ditangkap dan diamankan pada pukul 08.02 WIT.
Selain Pratu DAT, dua oknum prajurit TNI Pratu O dan Pratu M juga menjadi tersangka kasus tersebut.
Ketiganya menjual ratusan amunisi kepada warga yang diamankan oleh Satgas Nemangkawi di Jalan Cenderawasih Depan Diana Shooping Center, Kabupaten Mimika, Juli lalu.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Kasus Anggota TNI Jual Amunisi ke KKB OPM, Ini Kata Dandim Mimika"