8 Tahun Lakukan Penipuan Rekrut CPNS, Pak Bos Dapat Rp 5,7 Miliar dari 99 Korban, Modusnya Terungkap
Seorang pria mendapatkan uang senilai Rp 5,7 miliar dari hasil penipuan rekrut CPNS. Adapun, jumlah korbannya sebanyak 99 orang.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang pria mendapatkan uang senilai Rp 5,7 miliar dari hasil penipuan rekrut CPNS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka penipuan perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tersebut berinisial HM alias Bima.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah mendapatkan uang senilai Rp 5,7 miliar dari hasil penipuan rekrut CPNS.
Tersangka beraksi sejak Juni 2010 hingga Juni 2018.
Adapun, jumlah korbannya sebanyak 99 orang.
Menurut Argo Yuwono, tersangka menggunakan yang hasil penipuan tersebut untuk berfoya-foya dan membayar utang.
"Untuk keuntungan yang diterima itu Rp 5,7 miliar itu digunakan berfoya-foya dan bayar utang, jadi gali lubang tutup lubang," kata Argo Yuwono dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).
"Nanti kita masih mendalami lagi, uangnya mungkin digunakan untuk kegiatan atau membeli sesuatu yang lain," lanjut Argo.
• Pelaku Penipuan Modus Transfer ATM di Seputih Mataram Ditangkap
Argo menjelaskan, tersangka awalnya tinggal di Pamulang, Tangerang Selatan.
Lalu, ia menggunakan hasil penipuan tersebut untuk menyewa satu unit rumah kontrakan di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
Polisi akhirnya mengamankan tersangka di rumah kontrakan tersebut pada 29 Juli 2019.
"Tersangka ini setelah mendapatkan uang, setiap malam dugem di kawasan Mangga Besar, di sana dia minum bir."
"Panggilan akrabnya di Mangga Besar adalah Pak Bos."
"Awalnya, tersangka juga tinggal di Pamulang, akhirnya rumahnya dijual dan mengontrak sebuah rumah di Pulogadung," ujar Argo.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap seorang tersangka penipuan perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) berinisial HM alias Bima.
Dalam melakukan aksinya, tersangka mengaku sebagai PNS dari Sekretariat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal.
Tersangka juga mempunyai sebuah tanda pengenal PNS untuk meyakinkan para korban.
Tersangka menjanjikan para korban yang merupakan karyawan honorer untuk diangkat menjadi PNS.
• Seorang Caleg Ditangkap karena Jadi Penadah 25 Mobil, Modus Penipuan Terungkap
Para korban diminta membayar sejumlah uang senilai Rp 50 juta-Rp 100 juta untuk proses pengangkatan dari karyawan honorer menjadi PNS.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, empat lembar contoh petikan surat keputusan PNS, surat hasil pemberkasan CPNS tahun 2016, dan surat pengantar palsu dari kepala BPN.
Atas perbuatannya, tersangka penipuan rekrut CPNS itu dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
Korban dari Berbagai Daerah
Para korban berasal dari sejumlah daerah di Indonesia.
Antara lain, Jawa Timur, Jawa Tengah, NTB, Jawa Barat, dan Banten.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari empat laporan masyarakat yang masuk ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut masuk pada November 2015, Juni 2016, Agustus 2018, dan Oktober 2018.
"Jadi dengan adanya laporan tersebut, Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya membentuk tim."
• Hati-hati Modus Penipuan PSK Online, Sudah Transfer Rp 100 Ribu Omi Gagal Kencan
"Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, tim menangkap tersangka di rumah kontrakannya di wilayah Pulogadung."
"Saat ditangkap, tersangka sedang bermain kartu," ungkap Argo.
Cari Data di Internet
Dalam melakukan aksinya, tersangka mengaku sebagai PNS dari Sekretariat Kementerian Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal.
Tersangka juga mempunyai sebuah tanda pengenal PNS untuk meyakinkan para korban.
Tersangka menjanjikan para korban yang merupakan karyawan honorer untuk diangkat menjadi PNS.
Para korban diminta membayar sejumlah uang senilai Rp 50 juta-Rp 100 juta untuk proses pengangkatan dari karyawan honorer menjadi PNS.
Selain itu, kata Argo, tersangka meyakinkan salah satu korbannya dengan mengajak bertemu di Lantai III Gedung E Kantor Dirjen Pendidikan Formal dan Informal Kemdikbud.
• Bantah Dugaan Penipuan Rp 2,7 M, Politisi Lampung Fajrun Najah Ahmad Beri Keterangan di Polresta
"Orang akan percaya dia adalah karyawan dari Kemdikbud. Korban akan diperlihatkan SK CPNS palsu dan rekening palsu (saat bertemu tatap muka) untuk meyakinkan korban bahwa uang korban akan dikembalikan jika korban tidak dapat menjadi PNS," kata Argo.
Argo mengungkapkan, tersangka penipuan rekrut CPNS tersebut mendapatkan data karyawan honorer dari internet dan para korban lainnya.
"Data (karyawan honorer) bisa dilihat di internet, dia juga menerima dari mulut ke mulut korban bahwa dia bisa mengusahakan menjadi PNS," ujar Argo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Raup Rp 5,7 M dari 99 Korban, Penipu Modus Pengangkatan Honorer Jadi PNS Ditangkap dan Uang Rp 5,7 Miliar Hasil Penipuan Pengangkatan Honorer Jadi PNS Dipakai untuk Foya-foya