Tribun Lampung Tengah
Pelaku Penipuan Modus Transfer ATM di Seputih Mataram Ditangkap
Aksi penipuan dengan modus transfer uang dari gerai BRI Link ATM Mini di Dusun II, Kampung Gaya Baru, Kecamatan Seputih Mataram, terungkap.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SEPUTIH SURABAYA - Aksi penipuan dengan modus transfer uang dari gerai BRI Link ATM Mini di Dusun II, Kampung Gaya Baru, Kecamatan Seputih Mataram, pada Februari 2019 lalu, terungkap.
Polsek Seputih Mataram berhasil mengamankan satu dari tiga pelaku, Senin 1 April 2019 lalu.
Dia adalah Yudi Irawan (24), warga Dusun II, Kampung Bumi Nabung, Kecamatan Bumi Nabung.
Aksi penipuan tersebut menimpa Endang (26) pada 26 Februari 2019 sekitar pukul 17.30 WIB.
Kepada penyidik kepolisian, Endang mengaku saat itu bersama rekannya, Putri, berada di gerai BRI Link ATM Mini.
Kemudian datanglah Yudi dan rekannya berboncengan sepeda motor.
Setelah itu, Yudi meminta korban Endang untuk transfer uang ke nomor rekening Bank Lampung atas nama Ahmad Antoni sebesar Rp 2,2 juta.
"Setelah ditransfer, dia (Yudi) bilang uangnya kurang. Jadi mau ambil dulu ke tempat temannya di belakang PLN Gaya Baru I (sekitar 1 kilometer dari TKP)," terang Endang, Rabu, 3 April 2019.
Dia menjelaskan, saat Yudi pergi, rekannya berinisial YI ditinggal di lokasi sebagai jaminan.
• Korban Penipuan Arisan Online Rp 1 Miliar di Palembang Datangi Rumah Sang Bandar, Begini Kondisinya
• Waspada Penipuan Berkedok Rekruitmen PT KAI
Setelah menunggu beberapa lama, korban kemudian mulai resah.
Mereka menanyakan keberadaan Yudi kepada YI.
"Dia cuma bilang kalau temannya sedang ambil uang di belakang PLN Gaya Baru," ujarnya.
Untuk meyakinkan korban, YI berpura-pura menghubungi Yudi dengan handphone miliknya. Namun, tak diangkat.
Putri kemudian menanyakan kembali keberadaan Yudi.
Tapi, selang beberapa waktu kemudian, datang lagi seseorang mengendarai motor dan akan menjemput YI.