Tribun Lampung Tengah
Pelaku Penipuan Modus Transfer ATM di Seputih Mataram Ditangkap
Aksi penipuan dengan modus transfer uang dari gerai BRI Link ATM Mini di Dusun II, Kampung Gaya Baru, Kecamatan Seputih Mataram, terungkap.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Dia (YI) bergeser ke warung, sambil saya tanya mau ke mana, Mas. Dia jawabnya mau ke samping (warung) beli rokok," kata Putri menirukan perkataan YI.
Tak lama kemudian, YI kabur dengan rekannya yang lain dengan mengendarai sepeda motor.
Putri dan Endang pun kehilangan jejak para pelaku.
Atas kejadian itu, Endang dan Putri melapor ke Mapolsek Seputih Surabaya.
Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Des Herison menjelaskan, Yudi diamankan saat berada di bank.
"Pelaku kita amankan saat berada di antrean untuk membuat ATM di Bank BRI Unit Rumbia. Ia mengakui aksi penipuan pada Februari itu," ujarnya.
Polsek Seputih Surabaya juga mengamankan barang bukti satu lembar bukti transaksi Rp 2,2 juta dari korban atas rekening tujuan Bank Lampung dengan nomor 3850301143213 atas nama Ahmad Antoni.
Jajarannya juga masih mendalami perkara ini.
Yudi dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana.
Yudi mengaku hanya satu kali melakukan aksi penipuan dengan modus serupa.
Ia saat itu mengetahui jika gerai ATM BRI Link tempatnya beraksi hanya dijaga oleh perempuan untuk mempermudah aksinya.
Saat disinggung apakah modus mengambil uang di suatu tempat yang ia sebut di belakang PLN Gaya Baru adalah benar, Yudi bilang itu hanya pura-pura saja.
"Pura-pura saja, padahal saya sudah kabur," bebernya.
Uang hasil kejahatannya, lanjut Yudi, dibagi tiga dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)
