Tribun Lampung Tengah

Alasan Kemanusiaan, Polsek Gunung Sugih Siap Lakukan Pertimbangan Hukum Lain Bagi Pelaku Pencurian

LPA Lamteng akan mengusahakan YP, bocah pencuri handphone dan laptop di Kantor PC NU, Seputih Jaya, Selasa (1/8/2019) lalu.

Penulis: syamsiralam | Editor: Teguh Prasetyo
TribunLampung/Syamsir Alam
Kapolsek Gunung Sugih Iptu Yuswantoro (kiri) dan Ketua LPA Lamteng Eko Yuwono 

Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,GUNUNGSUGIH - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng akan mengusahakan YP, bocah pencuri handphone dan laptop di Kantor PC NU, Seputih Jaya, Selasa (1/8/2019) lalu.

Kepala Polsek Gunung Sugih, Iptu Yuswantoro mengatakan, pihaknya siap melakukan mediasi antara pelaku pencurian dengan pihak korban.

Menurut Yuswantoro, pihaknya akan mempertimbangkan aspek hukum lain apabila ada keterangan dari pihak sekolah atau korban mengenai pencurian tersebut.

"Kita akan mempertimbangkan aspek hukum lain (penangguhan penanganan) apabila ada surat keterangan dari pihak sekolah tempat pelaku (YP) belajar, bahwa ia masih berstatus pelajar," terang Iptu Yuswantoro, Selasa (13/8/2019).

Tak hanya itu, Yuswantoro menyatakan, akan lebih baik apabila pihak pelapor pun juga memberikan surat perdamaian dengan melibatkan kepolisian.

"Kalau kedua surat tersebut bisa ada, maka itu akan kita masukkan kedalam lampiran berkas laporan (kepolisian)," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng akan mengusahakan YP, bocah pencuri Handphone dan laptop di Kantor PC NU, Seputih Jaya, Selasa (1/8) lalu.

Upaya yang dilakukan LPA dikarenakan YP sebagai salah seorang pelaku adalah anak dari keluarga sangat sederhana.

Akhirnya Polisi Tangkap Pencuri dan Penadah Laptop dan Handphone di Kantor PC NU Seputih Jaya

Ibu YP, Sunaryati didiaognosa terkena gondok beracun dan harus dilakukan operasi.

Sementara ayah YP, Muhtar, sejak empat tahun terakhir terkena stroke dan tak bisa lagi beraktifitas.

YP, warga Kelurahan Seputih Jaya itu mengatakan, mencuri handphone dan laptop di Kantor PC NU karena ingin membantu pengobatan sang ibu.

Siswa SMK di Lamteng itu ditangkap jajaran Polsek Gunung Sugih, Jumat (9/8/2019) lalu, bersama seorang pelaku lainnya atas nama Rahmad Efendi (32).

Polisi juga mengamankan satu orang pelaku yang diduga sebagai penadah barang hasil kejaran mereka, Andri Wijaya (34), warga Kelurahan Bandar Jaya Barat.

Barang bukti yang diamankan yakni, satu unit handphone Samsung J2 Prime warna Gold dan laptop Accer.

YP dan Rahmad dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Sementara Andri dikenakan Pasal 480 dengan ancaman 7 tahun penjara.

(tribunlampung.co.id/syamsir alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved