Tribun Lampung Tengah

Akhirnya Polisi Tangkap Pencuri dan Penadah Laptop dan Handphone di Kantor PC NU Seputih Jaya

Polsek Gunung Sugih akhirnya dapat mengungkap kasus pencurian di Kantor Pengurus Cabang (PC) Nahdalatul Ulama (NU) Lampung Tengah.

Penulis: syamsiralam | Editor: Teguh Prasetyo
TribunLampung/Syamsir Alam
Ekspose 28 pelaku kriminal di Lamteng selama Ops. Ketupat Krakatau 2019 beberapa waktu lalu 

Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNGSUGIH - Polsek Gunung Sugih akhirnya dapat mengungkap kasus pencurian di Kantor Pengurus Cabang (PC) Nahdalatul Ulama (NU) Lampung Tengah.

Dua orang pelaku dan satu orang sebagai penadah barang hasil curian berhasil ditangkap.

Kedua orang pelaku pencurian yakni Rahmad Efendi alias Ucok (32), warga Dusun Celikah Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, dan YP (17) warga Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih.

Sementara penadah barang curian atas nama Andri Wijaya (34), warga Lingkungan III, Kelurahan Bandar Jaya Barat, RT 05 RW 02, Kecamatan Terbanggi Besar, Lamteng.

Ketiganya ditangkap di kediaman masing-masing, Selasa (6/8/2019) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB.

Kepala Polsek Gunung Sugih, Iptu Yuswantoro, mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma, Jumat (9/8) mengatakan, aksi pencurian handphone dan laptop milik korban Eko Wahyudi, terjadi pada Kamis (1/8/2019) lalu.

"Modus kedua pelaku melakukan aksi pencurian, dengan berpura-pura bertamu ke kantor (PC NU). Saat situasi dilihat sepi, keduanya lantas melancarkan aksinya, mencuri handphone dan laptop," kata Iptu Yuswantoro.

Korban Eko melapor atas peristiwa pencurian itu, lantas melapor ke Polsek Gunung Sugih.

VIDEO - Tertangkap CCTV, Inilah Sosok Pencuri Helm yang Meresahkan Pemprov Lampung

"Keesokan harinya korban Eko Wahyudi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Sugih dengan Nomor laporan : LP/196-B/VIII/2019/Polda Lpg/ Res Lamteng/ Sek Gunsu. Tgl.02 Agustus 2019. Atas laporan itu kita lakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku serta seorang penadahnya," bebernya.

Yuswantoro mengatakan, pertama yang ditangkap yakni pelaku Rahmad, kemudian YP, lalu berdasarkan keterangan kedua pelaku ditangkap Andri Wijaya di Bandar Jaya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku Efendi alias Ucok dan YP dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

"Untuk pelaku Andri Wijaya dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 sampai 7 tahun penjara, atau sepertiganya dari hukuman pokok," pungkas Kapolsek.

Keterangan YP, bahwa ia hanya ikut saja diajak pelaku Rahmad untuk bertamu ke Kantor PC NU.

Ia menjelaskan, saat itu hanya berada di bagian teras depan kantor.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved