Tribun Bandar Lampung
Pria Asal Panjang Diciduk Polisi karena Edarkan Sabu dan Memiliki Senpi
Edarkan sabu dan simpan senjata api, seorang pria penggangguran diciduk anggota Polsek Panjang.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Edarkan sabu dan simpan senjata api, seorang pria penggangguran diciduk anggota Polsek Panjang.
Pria ini diketahu berinisial MFR (37), warga kelurahan Pidada, Panjang, Bandar Lampung.
MFR diamankan di Jalan Yos Sudarso Gg. Portal, Way Lunik, Panjang, Bandar Lampung, Minggu 11 Agustus 2019.
Kapolsek Panjang AKP Adit Priyanto menuturkan penangkapan ini bermula dari adanya informasi dari warga.
"Warga merasa resah adanya transaksi narkoba di wilayahnya," ungkapnya, Selasa 13 Agustus 2019.
Atas informasi tersebut pihak melakukan penyeledikan.
"Dari hasil penyelidikan kami dapati di Gang Portal Kelurahan Way Lunik Panjang seorang pria yang mencurigakan," bebernya.
Lanjutnya, pria tersebut dilakukan penggeledahan.
"Saat dilakukan penggeledahan oleh anggota, kami menemukan dua bungkus klip kecil berisikan sabu sabu di dalam kotak rokok," terangnya.
Tak hanya itu, kata Adit, selain sabu juga ditemukan senjata api.
• Nyambi Edarkan Sabu Driver Ojol Diciduk Polisi, Sering Transaksi di Warung Ketoprak
"Kami temukan juga satu pucuk senjata api rakitan yang disimpan pelaku di dalam tas slempang," imbuhnya.
Adit mengatakan, selanjutnya pelaku MRF yang diduga sebagai pengedar langsung diamankan ke Mapolsek Panjang untuk didalami.
"Saat ini masih kami mintai keterangan," ucapnya.
Adapun Barang bukti yang diamankan yakni dua bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan kristal narkoba jenis sabu, satu pucuk senjata api rakitan, dua butir peluru aktif Cal 38, Satu unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna pink bernopol BE 3674 Y.