Tribun Bandar Lampung

Tawarkan Investasi Bodong Pembebasan Tanah, Pria Paruh Baya Ini Terpaksa Duduk di Kursi Pesakitan

Nekat tawarkan investasi bodong, pria paruh baya terpaksa duduk di kursi pesakitan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
TribunLampung/Hanif Mustafa
tawarkan investasi bodong, pria paruh baya terpaksa duduk di kursi pesakitan 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Nekat tawarkan investasi bodong, pria paruh baya terpaksa duduk di kursi pesakitan.

Pria ini bernama Kastubin, warga Dusun Margosari, Kelurahan Trimomukti, Kecamatan Candipura, Kabupaten Lampung Selatan.

Kastubin terpaksa duduk di kursi pesakitan setelah melakukan penipuan investasi bodong bersama Hary Sandy dan Romandus Sapto Susilo (dalam penuntutan terpisah) hingga investornya merugi Rp 350 juta.

Kastubin menjalani sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi Romandus Sapto Susilo (vonis 2 tahun dan 6 bulan) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa 13 Agustus 2019.

Dalam kesaksiannya, Sapto mengatakan, bahwa ia menjanjikan investornya yakni Saparin dengan balik modal Rp 100 juta dan satu unit mobil baru.

"Saya dengan Saparin ada bisnis, pembebasan lahan, kalau sudah selesai dapat duit Rp 100 juta dan mobil," ungkap terpidana dalam kasus yang sama ini.

Sapto berkilah jika ia bersama Kastubin dan Hary hanya pinjam dana.

"Inisiatif ke Saparin saya, pinjam dana," sebutnya.

Berdalih Jual Snack, Mahasiswi DO Ditangkap Akibat Jalankan Investasi Bodong Bernilai Rp 3,5 Miliar

Sapto menuturkan, jika pinjaman ini berawalnya ada pekerjaan pembebasan lahan dari petani seluas 200 hektar di atas tanah milik Freddy Ist.

"Tanah 200 hektar itu banyak petani, maka perlu tali asih dan akan diberi Rp 5 juta perhektar, dan saya sampaikan ke Saparin," terang Sapto.

Sapto mengatakan, jika Saparin akhirnya menyetujui menggelontorkan dana setelah adanya jaminan mobil milik Hary Sandy.

"Dia mau meminjamkan karena ada jaminan dan dapat fee Rp 150 juta," tandasnya.

Sementara Kastubin mengatakan, hanya bertugas dalam pengerjaan lahan dan pembebasan lahan. Yang mana rencananya akan dikapling.

"Bertiga gak ada hungan dan itu tanggung jawab pak Sapto, dan Hary Sandy. Domainnya mereka, saya gak tahu," katanya singkat.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salahuddin dalam dakwaannya perbuatan terdakwa bermula pada tanggal 28 Juni 2017 sampai dengan bulan Nopember tahun 2017.

Yang mana ketika terdakwa Kastubin bersama-sama dengan Hary Sandy dan Romandus Sapto Susilo sepakat untuk membeli tanah milik saksi Freddy Ist dengan luas kurang lebih 200 hektar dengan harga Rp 5 ribu per satu meternya.

Mahasiswi DO Tawarkan Investasi Bodong Modus Jual Snack Raup Rp 3,5 M, Tips Hindari Investasi Bodong

Namun ketiganya memerlukan uang untuk membayar tanah dan memberikan tali asih kepada warga masyarakat yang menggarap tanah tersebut.

Sehingga ketiganya sepakat untuk mencari pinjaman uang dari orang lain dan menghubungilah saksi korban Saparin.

Mulanya Sapto menghubungi Saparin menggunakan telfon dan menyampaikan “ini ada peluang pembebasan lahan di lampung timur, punya dana enggak untuk penggarap sebagai uang tali asih biar pada mundur” dan saksi Saparin menjawab “dimana emangnya ?”.

Sapto pun menjawab “ada di lampung timur sekampung udik, kalau mau liat dan survei dulu gak apa-apa, itu tanah sudah punya Bos Hary Sandy dapat beli dari Freddy”.

Karena saksi korban percaya maka melakukan janji bersama Sapto akan melihat lahan.

Setelah mengecek dua hari kemudian, saksi korban dihubungi oleh terdakwa Kastubin dan menyampaikan “ini proyek bener Bos saya dah jalanin 2 tahun dan dana saya sudah masuk banyak juga Bos, tolong bantu dulu nanti gampanglah kita atur”.

Saksi korban pun memberi belum memberi kepastian. Untuk itu, terdakwa Katubin kembali bertemu saksi korban bersama Sapto dan Hary, lalu mengatakan “gini loh Bos proyek ini sudah didepan mata, saya aja sudah berjalan 2 Tahun ini tinggal di akhir tolonglah bantu–bantu Bos”.

Hary juga memohon “tolonglah Bos bantu–bantu, kita ini butuh dana Rp 300 juta".

Sapto pun menjajikan “pokoknya nanti dapet keuntungan berupa bagi hasil”.

Tersandung Investasi Bodong hingga Rp 3,5 Miliar, Mantan Mahasiswi Ini Ditangkap Polisi

Selanjutnya saksi korban dihubungi Sapto menyampaikan jika ia akan menjaminkan BPKB mobil Yaris dan mobil Escudo.

Selanjutnya, saksi korban menggelontorkan dananya secara bertahap kepada terdakwa Kastubin, Sapto dan Hary secara bertahap.

Hingga uang yang diterima ketiganya senilai Rp 350 juta. Namun uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadinya masing-masing dan pembelian tanah sebagaimana yang disampaikan terdakwa.

Saksi korban pun melaporkan hal ini kepada pihak kepolisan.

Dan perbuatan terdakwa Kastubin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(tribunlampung.co.id/hanif mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved