Tribun Bandar Lampung
Tiga Hari Polsek di Bandar Lampung Ciduk 3 Tersangka Sabu
Jajaran polsek di Bandar Lampung menciduk tiga tersangka kasus narkoba jenis sabu dalam tiga hari.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jajaran polsek di Bandar Lampung menciduk tiga tersangka kasus narkoba jenis sabu dalam tiga hari.
Seorang tersangka di antaranya adalah pengemudi ojek online yang menyambi menjadi pengedar sabu.
Penangkapan pertama berlangsung pada Sabtu (10/8/2019) sore pekan lalu. Anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjungkarang Timur menangkap pengemudi ojol inisial MI (27), warga Kecamatan Kedamaian.
Kapolsek Tanjungkarang Timur Komisaris Irianto mengungkapkan penangkapan ini bermula dari informasi warga.
"Warga menyebut ada warung ketoprak yang sering jadi tempat transaksi narkoba," katanya, Selasa (13/8/2019).
Berbekal informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur melakukan serangkaian penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan, kami menangkap tersangka pengedar sabu inisial MI," ujar Irianto.
Dari keterangan sementara, tersangka MI mengaku biasa bertransaksi sabu di warung ketoprak yang menjadi tempatnya mangkal sebagai ojol.
"Jadi tersangka biasa bertransaksi di dalam warung ketoprak saat warung itu belum buka," beber Irianto.
Ia menjelaskan tersangka MI mendapatkan sabu dari seorang pria inisial DN. Pihaknya kini memburu DN.
"Tersangka MI terancam pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 subpasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya.
Penangkapan kedua berlangsung esok harinya, Minggu (11/8/2019), di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang. Anggota Polsek Panjang meringkus pria inisial MF (37), warga Panjang.
Kapolsek Panjang Ajun Komisaris Adit Priyanto menerangkan penangkapan bermula dari informasi warga.
"Warga resah sering terjadi transaksi narkoba. Dari penyelidikan, kami dapati seorang pria mencurigakan di Gang Portal," bebernya, Selasa.
Polisi lalu melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan dua plastik klip kecil berisi sabu di dalam kotak rokok.
Sementara penangkapan ketiga berlangsung esok harinya, Senin (12/8/2019). Tim Operasional Reskrim Polsek Telukbetung Utara mengamankan pria inisial KS (45).
Pria paruh baya ini ketahuan menyembunyikan sabu di dalam tutup tangki bahan bakar sepeda motor. Penangkapan bermula saat KS berkendara motor di seputar Gang Garuda, Kelurahan Pengajaran, Senin.
Kapolsek Telukbetung Utara Kompol Indra Herlianto menjelaskan, KS menunjukkan gelagat mencurigakan saat melihat polisi berpatroli.
"Petugas akhirnya menyetop dan melakukan pemeriksaan di Gang Garuda. Rupanya ada dua paket kecil sabu di bawah tutup tangki motor Yamaha Aerox yang dia kendarai," ungkap Indra.
Dari keterangan tersangka, Indra menyebut KS mengonsumsi sendiri sabu tersebut.
"Hanya pengguna. Dia membeli untuk konsumsi sendiri," ujarnya.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)