KPK Umumkan 4 Tersangka Baru e-KTP, Beberkan Peran Tersangka Miryam Anggota DPR RI Sampai Tanos

Kasus kasus korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP, mulai memasuki babak baru.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
kompas.com
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) Saut Situmorang (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febriadiansyah (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait pengembangan kasus dugaan korupsi KTP Elektronik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2019). KPK dalam pengembangannya telah menetapkan empat tersangka baru yakni MSH, ISE, HSF dan PLS sehingga sampai saat ini KPK telah memproses 14 orang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.(ANTARA FOTO/RENO) 

KPK dalam pengembangannya telah menetapkan empat tersangka baru yakni MSH, ISE, HSF dan PLS sehingga sampai saat ini KPK telah memproses 14 orang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pun memastikan kasus ini terus berlanjut, setelah empat orang menjadi tersangka baru pada Selasa (13/8/2018). KPK menduga masih ada pihak lain yang terlibat dan menikmati aliran dana dalam korupsi proyek e-KTP.

"Kalau penyidik bicara strategi, ya kita tunggu strateginya seperti apa. Mengenai nama-nama lain, ketika Anda harus tanya siapa berbuat apa, penyidik yang lebih paham, tetapi, kalau Anda tanya saya, saya punya perhitungan sendiri, tetapi saya enggak bisa bilang di sini, di ekspose saya sampaikan pikiran saya," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Sub Holding Gas Siap Akselerasi Pengembangan Infrastruktur dan Niaga Gas Bumi Domestik

 

Karyawan Dihukum Makan Ikan Hidup dan Minum Darah karena Gagal Penuhi Target

 

Baru 15 Tahun, Elysia Jadi Mahasiswa Termuda Unpad 2019

 

Secara personal, Saut mengaku menaruh perhatian khusus pada kasus ini. Ia berjanji terus mengawal pengembangan kasus ini hingga masa jabatannya selesai pada akhir 2019 nanti.

"Kasus ini saya kawal betul. Jadi sekali lagi ya imbauan agar bersabar dulu untuk kemudian kita konsisten mendalami ini, siapa-siapa berbuat apa, itu mungkin nanti yang perlu proses.

KPK tetap berlanjut menindaklanjuti kasus ini," ujar dia.

Empat tersangka baru Empat tersangka baru yang diumumkan itu adalah mantan anggota DPR Miryam S Hariyani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya.

Kemudian, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi; dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.

Mereka dianggap ikut melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Peran empat tersangka Miriam, Isnu, Husni dan Fahmi memiliki peran tersendiri di kasus ini. Miriam S Hariyani diduga meminta uang 100.000 dollar Amerika Serikat (AS) pada Mei 2011 kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil saat itu, Irman. Tak sampai di situ, Miriam diduga meminta uang dengan kode "uang jajan" kepada Irman.

Terdakwa pemberi keterangan palsu dalam kasus Korupsi KTP elektronik Miryam S Haryani memberikan keterangan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/10). Mantan anggota Komisi II DPR itu menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/17.(Hafidz Mubarak A)
Terdakwa pemberi keterangan palsu dalam kasus Korupsi KTP elektronik Miryam S Haryani memberikan keterangan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/10). Mantan anggota Komisi II DPR itu menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/17.(Hafidz Mubarak A) 

Permintaan itu mengatasnamakan rekan-rekannya di Komisi II yang akan reses. Dalam pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, Miriam diduga diperkaya 1,2 juta dollar AS terkait proyek e-KTP. Kemudian, Isnu Edhi Wijaya. Ia berperan dalam membantu langkah sejumlah perusahaan yang tergabung dalam konsorsium PNRI untuk menjadi pemenang lelang.

Caranya dengan melakukan pendekatan terhadap Irman dan pejabat Kemendagri lainnya, Sugiharto. Isnu termasuk pihak yang menyanggupi permintaan Irman agar menyediakan fee ke sejumlah anggota DPR.

Atas perbuatannya Isnu, manajemen bersama Konsorsium PNRI diduga diperkaya Rp 137,98 miliar dan Perum PNRI diperkaya Rp 107,71 miliar. Ketiga, Husni Fahmi. Ia berperan mengubah spesifikasi, rencana anggaran biaya, dan syarat lainnya dengan tujuan mark-up.

Husni juga diduga diperintahkan Irman untuk mengawal PNRI, Astragraphia dan PT Murakabi Sejahtera agar bisa lulus persyaratan. "Tersangka HFS diduga tetap meluluskan, meskipun ketiganya tidak tidak memenuhi syarat wajib, yakni mengintegrasikan Hardware Security Modul (HSM) dan Key Management System (KMS)," ujar Saut. Dalam kasus ini, Husni diduga diperkaya 20.000 dollar AS dan Rp 10 juta.

Terakhir, Paulus Tanos. Ia diduga memengaruhi Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved