KPK Umumkan 4 Tersangka Baru e-KTP, Beberkan Peran Tersangka Miryam Anggota DPR RI Sampai Tanos
Kasus kasus korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP, mulai memasuki babak baru.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Kasus kasus korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP, mulai memasuki babak baru.
Setelah cukup lama tak terdengar kelanjutan kasus yang juga telah menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto, kini KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan empat tersangka baru, Selasa (12/8/2019).
Ke-empat tersangka itu punya peran yang sudah didalami KPK.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menuturkan, KPK masih menelusuri kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun ini dan menduga ada sejumlah pihak yang juga harus bertanggung jawab.
Pengembangan yang dinanti Pengembangan kasus ini dinanti banyak pihak, termasuk elemen masyarakat sipil. Seiring berjalannya waktu, upaya penuntasan kasus ini terus ditagih kepada KPK.
Pada 12 Mei 2019, misalnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Transparency International Indonesia (TII) memasukkan kasus ini ke dalam 18 kasus korupsi lama dalam skala besar yang belum dituntaskan KPK.
Dari catatan ICW dan TII dalam kasus-kasus tersebut, masih ada pihak-pihak lain yang diduga terlibat, namun belum terjerat. Selain itu, aktor utama di balik kasus belum terungkap, tersangka ada yang belum ditahan; dan belum adanya perkembangan yang signifikan.
Mereka berharap kasus ini bisa segera dituntaskan. Di sisi lain, Pimpinan KPK Agus Rahardjo dan empat koleganya dalam sejumlah kesempatan pun menjanjikan kasus e-KTP ini terus dikembangkan.
• Sub Holding Gas Siap Akselerasi Pengembangan Infrastruktur dan Niaga Gas Bumi Domestik
• Jenderal Andika Perkasa Ungkap Alasan Tetap Pertahankan Enzo
• Pernah Jaga Warung, Adipati Dolken Kini Jadi Artis Ternama
Kasus ini terbilang kakap jika dilihat dari dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 2,3 triliun. Jumlah itu diperoleh dari perhitungan pembayaran yang lebih mahal dibandingkan harga rill proyek.Total pembayaran kepada konsorsium yang dipimpin Perum Percetakan Negara RI (PNRI) itu sebesar Rp 4,92 triliun.
Padahal, harga rill pelaksanaan proyek tahun anggaran 2011-2012 itu sekitar Rp 2,62 triliun. Banyak pihak yang terlibat Selain dari skala kerugian keuangan negara, kasus ini relatif besar karena melibatkan banyak orang, dari unsur eksekutif, legislatif dan pengusaha.
• Dirdik KPK Brigjen Aris Tiba-tiba Bongkar Kebobrokan Penyidikan Kasus E KTP
• Jenderal Andika Perkasa Ungkap Alasan Tetap Pertahankan Enzo
• Nama-nama Besar Bakal Terjaring Kasus E KTP, Waspada Goncangan Politik
Sebelum empat tersangka baru ini, dalam pokok perkara saja, KPK sudah menjerat delapan orang. Sebanyak tujuh orang sudah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh pengadilan.
Mereka adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Made Oka Masagung dan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Kemudian pengusaha Andi Naragong dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Terakhir, adalah mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari. Ia merupakan orang ke-8 yang rencananya segera menjalani persidangan pada Rabu (14/8/2019) ini.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) Saut Situmorang (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febriadiansyah (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait pengembangan kasus dugaan korupsi KTP Elektronik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2019).