KPK Umumkan 4 Tersangka Baru e-KTP, Beberkan Peran Tersangka Miryam Anggota DPR RI Sampai Tanos

Kasus kasus korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP, mulai memasuki babak baru.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
kompas.com
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) Saut Situmorang (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febriadiansyah (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait pengembangan kasus dugaan korupsi KTP Elektronik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2019). KPK dalam pengembangannya telah menetapkan empat tersangka baru yakni MSH, ISE, HSF dan PLS sehingga sampai saat ini KPK telah memproses 14 orang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.(ANTARA FOTO/RENO) 

Kemudian pada tanggal 11 Februari 2011 ditetapkan oleh Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Paulus juga diduga bertemu dengan Isnu, pengusaha Andi Narogong, dan Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen serta skema pembagian beban fee yang akan diberikan ke beberapa anggota DPR RI dan pejabat Kemendagri.

"Dan sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek ini," ujar Saut. (sumber kompas.com) 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menanti Babak Baru Kasus Korupsi E-KTP....", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved