Tribun Lampung Utara

473 Napi di Lampura Diusulkan Dapat remisi HUT RI

Ke 473 Napi yang mendapatkan remisi tersebut dari 169 orang yang terdapat di Rutan kelas IIB Kotabumi, 304 orang warga binaan..

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Anung
473 Napi di Lampura Diusulkan Dapat remisi HUT RI 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke 74, sedikitnya 473 Narapidana (napi) yang terdapat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Kotabumi dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabumi mendapatkan remisi.

Ke 473 Napi yang mendapatkan remisi tersebut dari 169 orang yang terdapat di Rutan kelas IIB Kotabumi, 304 orang warga binaan yang terdapat di Lapas kelas IIA Kotabumi.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Rumah Tahanan Negara (Ka Rutan) kelas IIB Kotabumi Denial Arief.

Napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi sebanyak 361 orang, namun yang diterima remisinya hanya sebanyak 169 orang saja.

Hal tersebut berdasarkan hasil keputusan dari surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-3.UM. 01.01-90 pada 11 Juni 2019, tentang Rekapitulasi Pemberian Remisi Umum tahun 2019 dari Rutan Kelas IIB Kotabumi, ujarnya.

Polsek Kotabumi Utara Amankan Pengguna Narkoba Saat Patroli, Barang Bukti Ini Diamankan

Tetra Destorie Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Ka Lapas) Kelas IIA Kotabumi mengatakan dalam rangka memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2019 mendatang, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kotabumi Kabupaten Lampung Utara (Lampura) sebanyak 304 Nara Pidana diusulkan untuk mendapatkan Remisi atau Pengurangan Hukuman.

Kepala Lembaga Pemsayarakatan (Kalapas) Kelas II A Kotabumi, Tetra Destorie didampingi Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Yudha dan Kasubsi Registrasi Aditya Warman, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa dari 423 warga binaan Lapas yang diusulkan sebanyak 304 napi.

Dijelaskan, dari 304 jumlah napi ini terdiri dari kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), narkoba dan tindak pidana umum lainnya.

Tetra mengatakan, meski hal ini baru sebatas usulan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) namun dirinya optimis jika usulan yang diajukan mendapatkan persetujuan.

Dari 304 napi yang diusulkan mendapatkan remisi 17 Agustus tersebut, terdapat enam nara pidana yang dinyatakan langsung bebas. Hal ini karenakan napi yang diusulkan mendapatkan remisi ini dianggap memiliki kelakuan baik selama menjalani hukuman atau pembinaan di Lapas Kotabumi.

“Yang kami usulkan sebanyak 304 napi, sebagian sudah ada surat keputusannya sedangkan sebagiannya lagi sedang proses,” katanya, Kamis 15 Agustus 2019.

Tetra menegaskan, peringataan Hari Kemerdekaan RI yang ke 74 tepatnya pada tanggal 17 Agustus 2019 mendatang, dirinya memastikan bahwa terdapat 6 nara pidana yang akan langsung dibebaskan.

“Dari jumlah ini, keseluruhan nara pidana yang dibebaskan adalah laki-laki,” jelasnya.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan, secara keseluruhan warga binaan Lapas Anak Kelas II A Kotabumi masuk dalam kategori baik.

Hal ini dibuktikan dengan berbagai kegiatan yang dilakukan serta aturan yang diberlakukan di dalam Lapas dengan antusias mereka (Napi.ned) diikuti dan mentaati aturan-aturan yang ada.

“Sejauh ini mereka mengikuti berbagai kegiatan, seperti keterampilan, olah raga, kegiatan keagamaan serta kegiatan lainnya. Alhamdulillah pelanggaran dalam disiplinpun sudah berkurang, “ pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved