Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - 7 Kilogram Lebih Sabu Ditemukan dalam Bungkus Teh Cina Warna Hitam

BREAKING NEWS - 7 Kilogram Lebih Sabu Ditemukan Dalam Bungkus Teh Cina Warna Hitam

Tayang:
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
7 Kilogram Lebih Sabu Ditemukan dalam Bungkus Teh Cina Warna Hitam 

BREAKING NEWS - 7 Kilogram Lebih Sabu Ditemukan Dalam Bungkus Teh Cina Warna Hitam

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggagalkan 7.259,93 gram sabu asal Aceh yang akan diedarkan di Lampung, Jumat 9 Agustus 2019 lalu.

Adapun tiga orang tersangka yang diringkus yakni Zawil Qiram (22) dan Silman (30) warga Lhokseunawe Aceh serta Ade Irawan (38) warga Telukbetung Bandar Lampung.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursantari mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat adanya peredaran gelap narkotika.

"Kami dapatkan informasi akan ada mengirim narkotika jenis sabu, dan akan ditebar di Lampung, lalu kami bentuk 3 tim untuk menyelidiki informasi tersebut," katanya, Kamis 15 Agustus 2019.

Dari hasil penyelidikan ini, kata Ery pihaknya mendapati informasi tersebut benar adanya.

"Pengiriman ini menggunakan Mitsubishi Pajero Hitam yang dikendarai oleh ZQ dan S, kami melihat dari arah Branti ke Bundaran Hajimena pukul 23.00 wib," kata mantan Dir Shabara Polda Lampung ini.

"Sekitar pukul 23.45 wib mobil berhenti di Bundara Hajimena dan menemui tersangka AI untuk lakukan transaksi, lalu kami lakukan pengamanan, di lokasi kami temukan 7 kantong sabu dalam bungkus teh cina warna hitam, dan dihitung ada 7 kilogram lebih," imbuhnya.

Kata Ery saat ditangkap dua orang pelaku kurir dari Aceh berusaha kabur, sehingga pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas terukur.

BREAKING NEWS - BNNP Gagalkan Pengiriman 7.259,93 Gram Sabu Asal Aceh yang Akan Ditebar di Lampung

"Dua dari Aceh ini mereka militan berusaha kabur sehinga kami melakukan tindakan tegas terukur, untung gak melawan mungkin kalau melawan hanya dikirim jenazahnya ke aceh ternyata cuman kabur," bebernya.

Lanjutnya, dari hasil penangkapan Zawil Qiram, Silman, warga dan Ade Irawan dilakukan pengembangan.

"Rupanya mereka ini dikendalikan oleh tersangka yang ada di Pandeglang Banten, lalu tim meluncur kesana melakukan penangkapan," tuturnya.

Brigjen Pol Tagam Sinaga Ditarik ke Jakarta, BNNP Lampung Kini Dipimpin oleh Brigjen Ery Nursatari

Adapun pelaku yang mengendalikan yakni Jefri Susandi warga perumahan Cigadung, Tanjung Karang, Pandeglang Banten.

"Para tersangka kami jerat pasal 132 ayat 1, pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU No.35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati," sebut Ery.

"Khusus Jefri kami kenakan juga pasal no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved