Tribun Bandar Lampung
BREAKING NEWS - Bandar Sabu 7 Kg Dibekuk BNNP Lampung Saat Hendak Salat Subuh di Masjid
Jefri Susandi (41), bandar besar narkotika di Lampung, dibekuk saat akan salat Subuh di masjid.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Kami dapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dan akan ditebar di Lampung. Lalu kami bentuk tiga tim untuk menyelidiki informasi tersebut," katanya, Kamis, 15 Agustus 2019.
Dari hasil penyelidikan, kata Ery pihaknya mendapati informasi tersebut benar adanya.
"Pengiriman ini menggunakan Mitsubishi Pajero hitam. Kami melihat (mobil) dari arah Branti ke bundaran Hajimena pukul 23.00 WIB," kata mantan Direktur Shabara Polda Lampung ini.
"Sekitar pukul 23.45 WIB, mobil berhenti di bundaran Hajimena dan kami lakukan pengamanan. Di lokasi kami temukan tujuh kantong sabu dalam bungkus teh cina warna hitam. Dihitung ada 7 kilogram lebih," imbuhnya.
Saat ditangkap, dua tersangka berusaha kabur.
Polisi pun terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.
"Dua (tersangka) dari Aceh ini, mereka militan, berusaha kabur. Sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur. Untung gak melawan. Mungkin kalau melawan hanya dikirim jenazahnya ke Aceh. Ternyata cuma kabur," bebernya.
• Anggota Satresnarkoba Polres Lampura 1 Jam Sembunyi di Kebun Singkong Demi Ringkus Bandar Sabu
Dari hasil penangkapan tersebut, BNNP Lampung melakukan pengembangan.
"Rupanya mereka ini dikendalikan oleh tersangka yang ada di Pandeglang, Banten. Lalu tim meluncur ke sana melakukan penangkapan," tuturnya.
Orang yang dimaksud adalah Jefri Susandi, warga Perumahan Cigadung, Tanjung Karang, Pandeglang, Banten.
"Para tersangka kami jerat pasal 132 ayat 1, pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati," sebut Ery.
"Khusus Jefri kami kenakan juga pasal No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan TPPU," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)