Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Sosok Kontroversi Jefri Susandi, Bandar Sabu dan Pengusaha Angkot yang Rajin Ibadah

Ternyata bandar besar narkoba bernama Jefri Susandi juga berprofesi sebagai pengusaha angkot. Jefri juga dikenal sebagai sosok yang taat beribadah.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Deni Saputra
Jefri Susandi (paling kanan), bandar besar narkoba asal Pandeglang, Banten, dihadirkan dalam ekspose di kantor BNNP Lampung, 15 Agustus 2019. 

Dari hasil penyelidikan, kata Ery pihaknya mendapati informasi tersebut benar adanya.

"Pengiriman ini menggunakan Mitsubishi Pajero hitam. Kami melihat (mobil) dari arah Branti ke bundaran Hajimena pukul 23.00 WIB," kata mantan Direktur Shabara Polda Lampung ini.

"Sekitar pukul 23.45 WIB, mobil berhenti di bundaran Hajimena dan kami lakukan pengamanan. Di lokasi kami temukan tujuh kantong sabu dalam bungkus teh cina warna hitam. Dihitung ada 7 kilogram lebih," imbuhnya.

Saat ditangkap, dua tersangka berusaha kabur.

Polisi pun terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.

"Dua (tersangka) dari Aceh ini, mereka militan, berusaha kabur. Sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur. Untung gak melawan. Mungkin kalau melawan hanya dikirim jenazahnya ke Aceh. Ternyata cuma kabur," bebernya.

BREAKING NEWS - BNNP Gagalkan Pengiriman 7.259,93 Gram Sabu Asal Aceh yang Akan Ditebar di Lampung

Dari hasil penangkapan tersebut, BNNP Lampung melakukan pengembangan.

"Rupanya mereka ini dikendalikan oleh tersangka yang ada di Pandeglang, Banten. Lalu tim meluncur ke sana melakukan penangkapan," tuturnya.

Orang yang dimaksud adalah Jefri Susandi, warga Perumahan Cigadung, Tanjung Karang, Pandeglang, Banten.

"Para tersangka kami jerat pasal 132 ayat 1, pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati," sebut Ery.

"Khusus Jefri kami kenakan juga pasal No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved