Tribun Lampung Selatan

Dipandang Memberatkan, IDI Lampung Ingin Masa Berlaku Akreditasi Klinik Pratik Bisa 5 Tahun

Adanya kewajiban untuk akreditasi pada tempat praktik pratama dan pratik dokter mandiri cukup membebani.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Teguh Prasetyo
TribunLampung/Dedi Sutomo
Kartu anggota IDI yang bisa menjadi e money. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Adanya kewajiban untuk akreditasi pada tempat praktik pratama dan pratik dokter mandiri cukup membebani.

Hal tersebut dikemukakan Ketua IDI Lampung, DR dr Asep Sukohar M Kes dalam seminar kesehatan yang mengangkat tema “sustainibilias program BPJS Kesehatan pada mutu layanan dokter/FKTP menuju efektivitas pembiayaan yang lebih mandiri”.

Kegiatan seminar yang diikuti sejumlah dokter ini digelar di Aula RSUD Bob Bazar Kalianda, Kamis (15/8/2019).

Ketua IDI Lampung mengatakan, kewajiban akreditasi itu terkait Permenkes Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, KlinikPratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.

Dia mengatakan, adanya kewajiban untuk akreditasi pada tempat praktik pratama, pratik dokter mandiri cukup membebani.

Bila untuk puskesmas akreditasi dibiayai pemerintah, tapi pada plinik prama dan pratik dokter akan dibebankan pada pemilik/dokter.

Tujuan pemerintah untuk melakukan akreditasi sendiri pada dasarnya baik, yakni meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, baik yang diselenggarakan lembaga pelayanan kesehatan pemerintah maupun mandiri swasta.

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Berapa Besarannya?

“Tujuannya baik, tetapi untuk klinik pratama mandiri swasta dan praitk dokter mandiri ini tentu memberatkan. Karena biayanya juga lumayan besar, akan membebani mereka,” terang dirinya.

Apalagi, ujarnya, masa waktu akreditasi hanya berlaku 3 tahun. Kemudian kembali dilakukan akreditasi ulang. Sementara untuk seorang dokter bisa pratik, akreditasi bukanlah syarat utama yang harus dipenuhi.

“Kita berharap, waktu berlakunya akreditasi ini bisa lebih dari 3 tahun. Mungkin 5 tahun. Karena kalau 3 tahun terlalu cepat. Kita harap ini bisa menjadi pertimbangan dari kementerian Kesehatan,” terang dr. Asep Sukohar.

Untuk di Lampung sendiri, terang dirinya, sejauh ini baru lebaga puskesmas.

Sedangkan untuk dokter pratik swasta, menurut dr Asep, dirinya belum mengetahui apakah ada yang sudah mengikuti akreditasi sebagaimana Permenkes Nomor 45 Tahun 2015.

Kalau pun sudah ada, dirinya memperkirakan hanya sekitar 10 persen saja.

Sementara itu Ketua IDI Lampung Selatan, dr Wahyu Wibisana mengatakan selain persoalan akreditasi.

Hal lainnya yang juga menjadi pembahasan terkait dengan pembiayaan BPJS.

BPJS Kesehatan Tak Sanggup Bayar Tagihan Rumah Sakit Rp 7 Triliun

Ini terkait dengan update daftar penyakit yang bisa dilayani dengan pembiayaan BPJS. Ini terkait beberapa kasus penyakit yang ditemukan dan ditangani klinik pratama mandiri. Seperti kasus hemodialisa yang ditanggung bpjs.

Selain itu guna IDI Lampung Selatan, terang dr. Wahyu, kini menggagas kerjasama (MOU) dengan Bank Syariah Mandiri (BSM) untuk pembiayaan bagi klinik-klinik pratama.

Ini agar operasional klinik-klinik tidak terganggu ketika pencairan program BJPS mengalami kendala.

“Kita berkersama dengan BSM untuk pembiayaan talang bagi operasional klinik. Sehingga ketika ada kendala terkait dengan pencairan klaim BPJS, operasional klinik tidak terganggu,” ujarnya.

Selain kerjasama dalam hal dana talang, dr Wahyu Wibisana menambahkan, kini IDI Lampung Selatan dan juga IDI Lampung bekerjasama dengan BSM dalam menerbitkan anggota IDI yang juga bisa menjadi kartu e-Money.

Kartu anggota IDI nantinya, juga akan berfungsi sebagai kartu e-money yang bisa untuk transaksi di tol dan juga penyeberangan, serta kegiatan pembayaran menggunakan kartu e-money lainnya.

“Untuk kartu IDI yang bisa menjadi e-Money ini, kita lounching di IDI Lampung Selatan yang memulainya,” tandas dr. Wahyu Wibisana.

(tribunlampung/dedi sutomo)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved