BPJS Kesehatan Tak Sanggup Bayar Tagihan Rumah Sakit Rp 7 Triliun
Keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini terus dirundung masalah masalah
Penulis: Romi Rinando | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini terus dirundung masalah masalah.
Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, BPJS menghadapi ancaman denda terkait tunggakan tagihan dari rumah sakit yang kian menumpuk itu.
Karena Lembaga ini disebut tak sanggup bayar tagihan rumah sakit yang besarnya hingga Rp7 triliun.
Dengan tagihan yang gagal bayar mencapai Rp7 triliun, dapat dipastikan BPJS Kesehatan harus menghadapi denda 1% dari setiap keterlambatan klaim.
Besarnya mencapai Rp 70 miliar.
• Cara Mencairkan JHT Beda Daerah Tahun 2019 Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
• Mulai 1 Juli 2019, BPJS Kesehatan Putus Kontrak dengan Tiga Rumah Sakit di Bandar Lampung
• Rumah Sakit di Lampung Diimbau Tidak Menganaktirikan Pasien BPJS
"Klaim saat ini membuat kami belum bisa membayar secara tepat waktu," kata Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya A. Rusady dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi I DPR, Selasa (23/7/2019).
"Posisi gagal bayar sampai Juni 2019 sekitar Rp 7 triliun. Kalau dananya ada, tentu akan dibayarkan."
Artinya, potensi denda yang membayangi BPJS sekitar Rp70 miliar sampai Juni lalu.
Kondisi tersebut membuat BPJS Kesehatan semakin terbebani karena defisit tahun lalu belum tertutupi.
Diperkirakan total defisit perseroan akan menembus di angka Rp28 triliun.
Itu akan terjadi jika pemerintah tidak menyuntikkan dana talangan sampai akhir 2019.
Sebelumnya perseroan ini telah beberapa kali mendapatkan suntikan dana dari pemerintah.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maaruf mengaku, BPJS Kesehatan mendapatkan dana dari pemerintah sejak tahun 2015 hingga 2018.
Mengantisipasi defisit lebih tinggi, pihaknya berupaya menekan biaya yang ada.
Lalu, apa yang bisa dilakukan BPJS menghadapi beban ini?