Tribun Lampung Selatan

IDI Lampung Menilai Akreditasi Praktik Membebani Dokter

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai, kewajiban akreditasi tempat praktik pratama, pratik dokter mandiri membebani.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: martin tobing
TribunLampung/Dedi Sutomo
Kartu anggota IDI yang bisa menjadi e money. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai, kewajiban akreditasi tempat praktik pratama, pratik dokter mandiri membebani.

Alasannya, biaya akreditasi klinik pratama dan praktik dokter dibebankan kepada dokter atau pemilik klinik.

Kondisi itu berbeda dengan akreditasi rumah sakit dan puskesmas dibiayai pemerintah.

Akreditasi merujuk Permenkes Nomor 46 Tahun 2015 tentang akreditasi puskesmas, klinik pratama, tempat praktik mandiri dokter dan tempat praktik mandiri dokter gigi.

Ketua IDI Lampung DR dr Asep Sukohar M. Kes mengatakan, tujuan pemerintah melakukan akreditasi positif untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.

Baik itu yang diselenggarakan lembaga pelayanan kesehatan pemerintah maupun mandiri swasta.

Peringati HUT RI, Polda Lampung Akan Gelar Upacara di Puncak Gunung Rajabasa Lampung Selatan

“Tujuannya baik, tetapi untuk klinik pratama mandiri swasta dan praktik dokter mandiri ini tentu memberatkan".

"Karena biayanya juga lumayan besar, akan membebani mereka,” terangnya saat menghadiri seminar kesehatan di Aula RSUD Bob Bazar Kalianda, Kamis (15/8/2019).

Asep menambahkan, periode akreditasi hanya berlaku tiga tahun, kemudian kembali dilakukan akreditasi ulang.

Sementara untuk seorang dokter agar bisa membuka praktik, akreditasi bukan syarat utama yang harus dipenuhi.

“Kita berharap, waktu berlakunya akreditasi ini bisa lebih dari tiga tahun, mungkin lima tahun. Karena kalau tiga tahun terlalu cepat. Kita harap ini bisa menjadi pertimbangan dari kementerian Kesehatan,” terang dr Asep.

Siasati Kemarau Panjang, Petani Padi Lampung Selatan Pilih Tanam Semangka

Di Lampung menurutnya, baru lembaga puskesmas dan rumah sakit yang menjalankan program akreditasi. Sedangkan dokter praktik umum belum ada data resmi.

“Kalau pun sudah ada, mungkin hanya sekitar 10 persen saja,” jelasnya.

Ketua IDI Lampung Selatan dr Wahyu Wibisana menerangkan, selain akreditasi, pihaknya juga mencermati pembiayaan BPJS Kesehatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved