OTT Kejati Lampung

BREAKING NEWS - Dugaan Pungli Rekomendasi dari WNA sampai Mahasiswa, Pejabat Bankesbangpol Diciduk

Diduga melakukan pungutan liar (Pungli), satu pejabat Bankesbangpol Lampung diamankan Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
TribunLampung/Hanif Mustafa
Kejati lampung lakukan OTT, Penyidik: Tunggu Besok 1x24 jam 

Namun ia tidak bisa menyampaikan jumlah total barang bukti yang diamankan.

"Besok aja ya, saat ini masih kami telusuri dan klasifikasi soal itu (sejumlah uang)," bebernya.

Selama 2019 Ada 11 Pejabat Daerah Kena OTT KPK, Penyebab Sistem Administrasi dan Tata Kelola Buruk

Ia pun mengatakan, terperiksa tidak boleh pulang kecuali pelapor.

"Jadi belum bisa disampaikan karena banyak uang yang ditemukan, masih kami terlusuri uang uang tersebut," tegasnya.

Disinggung penangkapan ini berdasarkan laporan atas pungli surat rekomendasi WNA dan ada beberapa juga laporan terkait pungli surat pengantar penelitian mahasiswa, penyidik ini hanya mengiyakan.

"Iya, besok ya," katanya sambil mengaguk-anguk.

Kejati Lakukan OTT

Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Informasi yang dihimpun yang terjaring OTT adalah salah satu pejabat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bankesbangpol) Lampung.

OTT dilakukan di kantor Bankesbangpol Lampung, Jumat sore 16 Agustus 2019, sekitar pukul 15.00 wib.

Dari hasil OTT diamankan satu orang yang berinisial JA dengan jabatan tinggi di Bankesbangpol.

OTT KPK Kasus Impor Bawang Putih, Ada Bukti Transfer Rp 2 Miliar hingga 11 Orang Diamankan

Sementara untuk pemeriksaan dipanggil empat orang lainnya yang diduga adalah pelapor serta saksi.

OTT ini dilakukan berdasarkan beberapa laporan terkait dugaan pemerasan.

Pantaun Tribun saat ini gedung Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung masih terlihat ada aktifitas.

Salah satu penyidik Pidsus Kejati Lampung yang tak mau disebut namanya membenarkan jika pihaknya telah melakukan OTT.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved