Jerat Asmara Guru Honorer, Siswi SMA yang Jadi Muridnya Terbujuk hingga Mau Berhubungan Intim
Jerat Asmara Guru Honorer, Siswi SMA yang Jadi Muridnya Terbujuk hingga Mau Berhubungan Intim
Jerat Asmara Guru Honorer, Siswi SMA yang Jadi Muridnya Terbujuk hingga Mau Berhubungan Intim
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang guru honorer yang mengajar di salah satu SMA di Kabupaten Merangin dilaporkan ke polisi karena diduga guru selingkuh dengan murid sendiri.
Oknum guru honorer tersebut berinisial HS (31) selama ini menjalin hubungan asmara dengan siswi di sekolah tersebut, sebut saja Bunga (17).
Hubungan mereka semakin lama semakin intim, hingga akhirnya HS mampu memperdaya Bunga sampai akhirnya mereka berhubungan badan layaknya pasangan suami istri.
Pemilik kos itu akhirnya menyampaikan apa yang dilihatnya kepada orangtua Bunga, karena ia juga tak ingin hubungan terlarang itu berlanjut, dan demi masa depan Bunga.
Orangtua Bunga lalu melakukan penyelidikan untuk mengetahui kepastian informasi yang telah disampaikan pemilik kos itu.
Akhirnya mereka meyakini informasi itu, dan bahkan mendapatkan fakta yang lebih banyak lagi.
• Camat Cabuli Siswi SMK Magang di Kantor dan Rumah Dinas I Kepala Desa Digerebek Tidur di Rumah Janda
• Cegat Rombongan Polisi Bawa Tersangka, Sekeluarga di Lampung Tengah Digerebek Polda Lampung
• Pardjo Prajurit Kopassus yang Tertembakdan Selamat, Saksi Hidup Pertempuran di Pedalaman Papua
Orangtua Bunga mendapati ternyata guru honorer itu sudah berkeluarga.
Artinya, Bunga selama ini telah dijadikan kekasih gelap atau selingkuhan oleh guru honorer iu.
Mereka pun mengkonfirmasi kepada Bunga soal hubungannya dengan gurunya itu.
Akhirnya muncul pengakuan Bunga, bahwa ia dan gurunya itu sudah pernah melakukan hubungan badan.
Bahkan hubungan intim itu pernah mereka lakukan di ruang kelas usai menyelesaikan pelajaran.
Tak terima atas hal itu, orangtua Bunga langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Merangin dengan tudingan pencabulan.
Walau ada rasa cinta di antara pasangan yang beda usia 14 tahun ini, namun tindakan guru itu tetap dianggap menyalahi, sebab Bunga masih termasuk anak di bawah umur.
Kapolres Merangin, AKBP I Kade Utama Wijaya, melalui Kasat Reskrim, Iptu Khairunnas, yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari orangtua Bunga.