Tribun Bandar Lampung
Kelabui Polisi, Bandar Narkoba di Lampung Sembunyikan Sabu Dalam Tanah
Polda Lampung menangkap seorang bandar narkoba bernama Embun Fatudin (28), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Ternyata bandar besar narkoba bernama Jefri Susandi (41) juga berprofesi sebagai pengusaha angkot.
Di sisi lain, Jefri juga dikenal sebagai sosok yang taat beribadah.
Jefri Susandi (41), warga Perumahan Cigadung, Tanjung Karang, Pandeglang, Banten, diringkus BNNP Lampung karena kerap memasok narkoba ke Lampung.
"Ya, (Jefri) memang pengusaha angkot," ungkap Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari dalam ekspose di kantornya, Kamis, 15 Agustus 2019.
Untuk itu, Ery mengaku menyita semua barang bukti milik Jefri, termasuk sejumlah kendaraan angkutan umum.
"Kami telusuri juga. Kalau ini (angkot) hasil jual narkoba, kami sita juga," bebernya.
Ery menuturkan, Jefri adalah pemain lama.
"Dia ini pernah ditahan di (Lapas) Way Huwi," kata Ery.
Soal kemungkinan Jefri terkait dengan peredaran narkoba di lingkungan lapas, Ery mengaku masih mendalaminya.
"Lagi kami dalami, apakah terkait jaringan lapas. Kalau iya, kami hajar terus," ucapnya.
• BREAKING NEWS - Bandar Sabu 7 Kg Dibekuk BNNP Lampung Saat Hendak Salat Subuh di Masjid
• BREAKING NEWS - 7 Kilogram Lebih Sabu Ditemukan dalam Bungkus Teh Cina Warna Hitam

Di sisi lain, Ery sangat menyesalkan bisnis haram yang dijalani Jefri.
Pasalnya, meski rajin beribadah, Jefri masih menjalani bisnis terlarang.
"Bahkan anaknya disekolahkan di pesantren. Bapaknya malah jual narkoba dan sering ngaji tiap pagi," tandasnya.
Dibekuk di Masjid
Jefri Susandi (41), bandar besar narkotika di Lampung, dibekuk saat akan salat Subuh di masjid.